News
Senin, 19 Maret 2018 - 20:37 WIB

Disebut Hancurkan Ekosistem Papua, Ini Pembelaan Freeport Atas Audit BPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017), untuk menolak untuk mengakhiri kontrak karya. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Freeport Indonesia menyampaikan pembelaan atas hasil audit BPK yang menyebut perusahaan itu menghancurkan ekosistem hutan dan laut Papua.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT Freeport Indonesia belum melakukan tindak lanjut yang signifikan atas hasil audit terkait yang dirilis pada 2017.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit tersebut, ada dua masalah utama Freeport Indonesia terkait lingkungan. Pertama, penggunaan hutan lindung yang dinilai menyalahi aturan. Kedua, pembuangan limbah hasil penambangan (tailing) yang telah mencemari lingkungan termasuk laut sekitar.

Bahkan, dalam audit tersebut, kerugian atas kerusakan ekosistem di sekitar area Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia mencapai Rp185 triilun. Baca juga: Freeport Hancurkan Hutan Lindung Hingga Laut, Indonesia Rugi Rp185 Triliun.

Terkait masalah tersebut, berikut tanggapan resmi Freeport Indonesia sebagaimana yang disampaikan juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada Bisnis/JIBI:

Advertisement

“Pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memberitahukan sanksi administratif kepada PTFI terkait aktivitas tertentu yang menurut Kementerian tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan. Pihak Kementerian juga menyampaikan pada PTFI bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu dan pengelolaan tailing. PTFI telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian, yang dimulai pada akhir 2014. PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian.

“Dampak lingkungan PTFI didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan AMDAL dan peraturan yang berlaku. Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada Pemerintah, dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai. Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian dari perubahan ekosistem yang diakibatkan operasi penambangan PT Freeport Indonesia di Grassberg, Papua, mencapai Rp185 triliun. Baca juga: Jokowi Perintahkan Nego Divestasi Saham Freeport Selesai April 2018.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit BPK, pencemaran tersebut berasal dari limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, dan telah mencapai kawasan laut. Dari hasil penghitungan tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian ekosistem terbesar ada di kawasan laut dengan kerugian mencapai Rp166 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif