Jogja
Minggu, 18 Maret 2018 - 17:20 WIB

Polda DIY Bekuk Bandar Pil Sapi, 445.000 Butir Pil Disita

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol Trihexiphenidhyl ditunjukkan saat jumpa pers di Polda DIY, Jumat (16/3/2018) (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membekuk bandar pil Trihexiphenidhyl atau dikenal dengan pil sapi

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membekuk bandar pil Trihexiphenidhyl atau dikenal dengan pil sapi. Dalam penangkapan itu berhasil diamankan 445.000 butir pil sapi senilai Rp445 juta.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto menjelaskan pada Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 19.15 WIB timnya menangkap seorang bandar pil sapi yakni Fajar Hidayat, 29, di tempat tinggalnya di Dusun Janturan, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja. Fajar yang tercatat sebagai warga Menadi, Pacitan, Jawa Timur itu kedapatan menyimpan sebanyak 445 butir pil sapi yang siap diedarkan.

“Ada 411 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir [pil sapi], dan 34 bungkus yang juga masing-masing berisi 1.000 butir [pil sapi]. Serta kami amankan juga uang tunai Rp3 juta,” kata dia, saat jumpa pers di Polda DIY, Jumat (16/3/2018).

Advertisement

Lanjutnya lagi penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi online ini merupakan pengembangan kasus sejak Januari 2018. Berawal dari penangkapan dua tersangka oleh Polresta Jogja dengan total barang bukti 25 butir pil sapi. Dilanjutkan dengan penangkapan enam tersangka oleh petugas Polres Sleman yang berhasil menyita 1.806 butir pil sapi.

Kemudian Polres Bantul juga menangkap sepuluh orang dengan total barang bukti 3.658 butir pil sapi. Sedangkan Polres Kulonprogo diciduk lima tersangka dengan total barang bukti 1.873 butir pil sapi, serta Polres Gunungkidul juga meringkus empat tersangka kasus serupa dengan barang bukti sebanyak 879 butir pil sapi.

Dengan banyaknya kasus di seluruh DIY,  Ditresnarkoba Polda DIY kemudian bergerak dan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan “Setelah dilakukan monitoring di seluruh Polres di DIY selama tiga bulan terakhir ini didapatkan indikasi bahwa ada bandar besar di DIY. Karena itu kami bentuk tim untuk menyelidikinya,” kata Wisnu.

Advertisement

Tim tersebut diketui oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani. Tim itu kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erma mengungkapkan dalam penyelidikan tersebut pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang penjual pil sapi yakni Ricky Fausi, 30, warga Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman.

Ricky kemudian ditangkap dan mengaku mendapatkan pil sapi dari Fajar seharga Rp1 juta per botol. Berdasarkan pengakuan Ricky tersebut Fajar kemudian juga dibekuk di tempat tinggalnya. “Saat kami lakukan penggeledahan [di tempat tinggal Fajar] kami temukan barang bukti yang luar biasa banyak,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan dengan adanya penangkapan ini, pihaknya sudah dapat menggagalkan peredaran ratusan ribu butir pil yang banyak dikonsumsi oleh para remaja ini. Pil yang sudah dilarang beredar sejak 2015 ini sejatinya adalah obat untuk penderita parkinson atau skizofrenia, jika dikonsumsi maka membuat berhalusinasi berlebihan.

“Dari pengedar dijual sejuta, kalau dari pengedar kedua dijual lagi Rp 1,8 juta. Jadi kalau dihitung, kami selamatkan uang Rp445 juta yang seharusnya beredar untuk membeli pil-pil itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif