Jateng
Minggu, 18 Maret 2018 - 11:50 WIB

PILKADA 2018 : Pemiik Hak Pilih Pilgub Jateng Sementara 27.348.878 Warga

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bakal diikuti warga yang menurut daftar sementara terdiri atas 27.348.878 nama warga.

Semarangpos.com SEMARANG — Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 menurut daftar pemilih sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bakal diikuti 27.348.878 warga. Ke-27 juta warga bakal memanfaatkan hak pilih mereka di 63.974 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 35 kabupaten/kota itu tersebar di 573 kecamatan, 8.559 desa/kelurahan.

Advertisement

“Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilgub Jateng yang kami laksanakan Jumat (16/3) malam, jumlah laki-laki yang tercatat dalam DPS sebanyak 13.621.444 jiwa, sedangkan perempuan pemilih 13.727.434 jiwa,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Kota Semarang, Sabtu (17/3/2018).

Dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng, DPS di Kabupaten Brebes tercatat terbanyak, yakni berjumlah 1.463.224 jiwa, sedangkan DPS di Kota Magelang yang paling sedikit, yakni 89.759 jiwa. Menurut dia, jumlah DPS Pilgub Jateng 2018 dari sisi validitas sudah lebih baik dibandingkan periode sebelumnya karena prosesnya disempurnakan oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU.

“Data DPS Pilgub Jateng 2018 itu berdasarkan rekapitulasi pencocokan dan penelitian data pemilih dari berbagai daerah,” ujarnya.

Advertisement

Joko menyebutkan pemilih potensial pada Pilgub Jateng 2018 yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan berjumlah 829.832 jiwa. Menurut dia, hal itu karena jumlah pemilih yang berusia 17 tahun sampai hari pemungutan suara Pilgub Jateng atau 27 Juni 2018, cukup banyak.

“Untuk penyelesaiannya, kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil yang akan. melakukan perekaman bagi pemilih potensial yang belum ber-KTP Elektronik sehingga Daftar Pemilih Tetap yang akan ditetapkan pada April 2018 bisa valid,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif