Jateng
Minggu, 18 Maret 2018 - 02:50 WIB

PILKADA 2018 : KPU Pastikan Pemilih Kudus 618.009 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada 2018 di aula Kantor KPU Kudus, Kamis (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pilkada serentak 2018 dipastikan KPU Kudus diikuti 618.009 pemilih.

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 sebanyak 618.009 pemilih.

Advertisement

“Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus,” kata Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi di Kudus, Kamis (15/3/2018).

Adapun jumlah pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 640.000 pemilih yang tersebar di 1.491 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan. Selanjutnya, kata dia, data tersebut diteliti, divalidasi, diverifikasi, dan dimutakhirkan kembali. Hasilnya, jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 618.009 pemilih, meliputi laki-laki sebanyak 304.530 pemilih dan perempuan sebanyak 313.479 pemilih.

Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 1.491 TPS dengan jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Dawe sebanyak 79.361 pemilih yang tersebar di 191 TPS dan paling sedikit di Kecamatan Bae sebanyak 52.044 pemilih yang tersebar di 121 TPS. Dari hasil verifikasi data pemilih untuk Pilkada Kudus dan Jateng 2018 dengan menerjunkan 1.491 PPD, tercatat ada 8.998 pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik yang tersebar di sembilan kecamatan.

Advertisement

Khanafi meminta masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera melakukan perekaman karena sesuai aturan untuk menggunakan hak pilihnya wajib memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan.

Dalam penetapan DPS, KPU Kudus juga mengundang lima tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan dua tim sukses paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). DPS yang ditetapkan tersebut, selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.

Masyarakat diharapkan proaktif mengecek apakah anggota keluarganya sudah terdaftar di DPS atau belum. Sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan 13-19 April 2018, masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih masih berpeluang didaftar. Untuk itu, KPU Kudus meminta masyarakat yang belum terdaftar di DPS untuk menghubungi perangkat desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif