Soloraya
Minggu, 18 Maret 2018 - 22:10 WIB

"Lapor SPT Jangan Menunggu Sampai Akhir Maret 2018"

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

DJP Jateng II mengimbau WP segera melaporkan SPT.

Solopos.com, SOLO — Wajib pajak (WP) diminta menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum batas waktu yakni akhir Maret 2018. Secara umum, tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak maupun dalam melaporkan SPT sudah cukup tinggi.

Advertisement

Namun tetap ada sebagian WP yang masih perlu mendapatkan edukasi dan sosialisasi agar tingkat kepatuhannya lebih baik. Pada Minggu (18/3/2018), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menggelar acara Spectaxcular di area Car Free Day (CFD) Solo, salah satunya untuk menyosialisasikan pajak dan SPT.

“Untuk karyawan ini kepatuhannya sudah cukup tinggi. WP pengusaha kepatuhannya juga cukup tinggi. Namun yang nonkaryawan ini yang harus banyak diedukasi agar dalam pembayarannya dan pelaporan SPT lebih baik lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Rida Handanu, saat ditemui di CFD Solo, Minggu.

Dia mengatakan selain badan, ada WP yang digolongkan dalam orang pribadi (OP). Menurutnya WB OP terdiri dari kalangan pengusaha, karyawan dan nonkaryawan.

Advertisement

Berdasarkan data rekapitulasi capaian pelaporan SPT 2017 Kantor Wilayah DJP Jateng II per 9 Maret 2018, jumlah WP wajib SPT tahun 2017 adalah 791.454 WP. Sedangkan total SPT tahunan adalah 250.562. Persentase pelaporan untuk OP mencapai 32,68 persen sedangkan untuk badan 18,22 persen.

Jumlah tersebut gabungan dari 12 daerah yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jateng II. Di antaranya adalah Purworejo, Cilacap, Kebumen, Magelang, Klaten, Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Purwokerto, Sukoharjo dan Temanggung.

“Biasanya pertengahan bulan sampai akhir bulan ini banyak [WP yang melaporkan SPT]. Kami mengimbau agar WP segera lapor jangan menunggu sampai batas akhir,” kata Rida. Dia juga mengatakan WP dapat menggunakan E-Billing dan E-Filling untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan acara yang digelar di sekitar perempatan Ngarsopuro itu ditujukan untuk memperkenalkan pajak secara umum. Sasarannya bukan hanya kepada masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum. Rida berharap melalui acara tersebut, masyarakat bisa mengenal pajak.

Pada 21 Maret direncanakan juga akan dibuka pelayanan pelaporan SPT di pusat perbelanjaan. Di antaranya di Solo Square Mall, Solo Grand Mall dan Solo Paragon Mall.

Advertisement
Kata Kunci : SPT Pajak Wajib Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif