Soloraya
Sabtu, 17 Maret 2018 - 01:35 WIB

PILKADA 2018 : KPU Karanganyar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Ini Jumlahnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/JIBI)

KPU Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2018.

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sebanyak 684.901 pemilih. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) saat Pilpres 2014 yang mencapai 688.635 pemilih.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, DPS ditetapan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Taman Sari Karanganyar, Kamis (15/3/2018) sore. Rapat itu dihadiri penyelenggara pilkada, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), perwakilan pasangan calon, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Selain menetapkan jumlah DPS mencapai 684.901 orang, KPU Karanganyar juga memerinci jumlah pemilih pemula di Bumi Intanpari sebanyak 37.966 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 17.787 laki-laki dan 20.179 perempuan.

Baca:

Advertisement

Pada Pilkada 2018, KPU Karanganyar bakal menyediakan 1.721 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 177 desa/kelurahan. “Kami akan terus meng-update data itu ke depan. Jadi, angka itu masih bisa berubah karena dimungkinkan masih ada yang tercecer. Jumlah DPS ini lebih kecil dibandingkan DPT pemilu terakhir di Karanganyar yang mencapai 688.635 orang,” kata Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, saat ditemui wartawan di sela-sela rakor penetapan DPS.

Hal senada dijelaskan Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Suprapto. Potensi dapat berubahnya DPS di Karanganyar di antaranya disebabkan masih ada 8.911 warga Karanganyar yang kartu identitasnya belum jelas.

Kami akan mengecek secepatnya soal itu. Mereka ini sebenarnya sudah terdata sebagai warga Karanganyar. Di antara mereka ada yang ber-kartu tanda penduduk nonelektronik atau pun memiliki nomor induk kependudukan [NIK] ganda,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif