News
Sabtu, 17 Maret 2018 - 21:30 WIB

Hakim Prancis Perintahkan Penangkapan Putri Raja Arab Saudi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz (Youtube)

Seorang hakim di Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap putri Raja Arab Saudi.

Solopos.com, PARIS – Seorang hakim di Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap putri Raja Arab Saudi, Hassa Binti Salman. Penangkapan putri Raja Salman bin Abdul Aziz ini berkaitan dengan dugaan penyerangan yang dilakukan pengawalnya terhadap seorang pria di Paris, Prancis.

Advertisement

Berdasarkan laporan yang dilansir The Guardian, Jumat (16/3/2018), Putri Hassa diduga memerintahkan pembunuhan terhadap seorang desainer interior setelah seorang pria memotret rumahnya di kawasan Avenue Foch, Prancis, September 2016 lalu. Kasus ini pada mulanya dilaporkan oleh majalah Le Point.

Dalam laporan Le Point, Putri Hassa diduga menuduh desainer interior itu hendak menjual fotonya kepada wartawan Prancis. Hal ini membuatnya ketakutan hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

Menurut pengakuan korban yang tidak disebutkan namanya, pengawal sang putri mengikat tangannya sebelum memukulinya secara brutal. Dia juga dipaksa mencium kaki sang putri. Beruntung, dia berhasil bebas karena ada orang yang memergoki kejadian tersebut. Desainer interior itu kemudian diminta pergi tanpa membawa apa pun dari kediaman Putri Hassa.

Advertisement

Saat itu sang desainer interior memotret ruangan tempatnya bekerja untuk memudahkan pekerjaannya. Namun, Putri Hassa menuduhnya sengaja mengambil foto itu untuk dijual ke media massa. Dia kemudian dianiaya oleh pengawal sang putri yang membuatnya sakit hati dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ironisnya, sang desainer interior itu tidak menerima bayaran atas pekerjaannya. Padahal, saat itu dia dijanjikan mendapat bayaran sebesar 20.00 euro atau sekitar Rp338 juta. Namun, dia tidak menerima bayaran dan semua peralatannya dirampas.

Akibat kejadian ini, pengawal Putri Hassa didakwa melakukan kekerasan bersenjata, pencurian, dan menahan seseorang diluar hukum pada Oktober 2016 lalu. Sementara putri berusia 43 tahun itu diyakini telah meninggalkan Prancis setelah kejadian tersebut. Namun, kini pihak pengadilan Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan agar dirinya mempertanggungjawabkan kejahatan itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif