Soloraya
Jumat, 16 Maret 2018 - 00:35 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Kasus Ustazah Nyolong Duit Santri Ponpes di Teras Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iustrasi pencurian

Berkas kasus pencurian dengan tersangka ustazah  ponpes di Teras, Boyolali, dilimpahkan ke Kejari.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus pencurian dengan tersangka seorang ustazah salah satu pondok pesantren (ponpes) di Teras, Boyolali, Asy Syifa, 19, memasuki babak baru.

Advertisement

Polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kanitserse Polsek Teras, Aiptu Lanjar, menjelaskan kasus pencurian yang melibatkan seorang ustazah itu naik ke meja hijau setelah mediasi berjalan alot dan buntu.

Pengelola ponpes berkukuh memproses hukum Asy Syifa lantaran keluarga Asy Syifa enggan meminta maaf. Tak hanya itu, pelaku yang masih belia itu juga enggan berkata jujur dan merasa tak bersalah.

Advertisement

Pengelola ponpes berkukuh memproses hukum Asy Syifa lantaran keluarga Asy Syifa enggan meminta maaf. Tak hanya itu, pelaku yang masih belia itu juga enggan berkata jujur dan merasa tak bersalah.

“Ponpes sebenarnya mau memaafkan dan menarik laporan di kepolisian, namun karena keluarga pelaku tak akomodatif, ponpes pun meminta kasus dilanjutkan,” jelas Lanjar saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2018).

Selain tergolong unik, kasus pencurian ini cukup membetot perhatian warga luar Boyolali, khususnya warga Temanggung. Pertama, jelas Lanjar, kasus pencurian ini dilakukan seorang guru perempuan dan penghafal Alquran.

Advertisement

Dengan status ustazah yang disandangnya, pelaku ternyata berkali-kali mencuri uang santriwati. Kedua, kasus ini sebenarnya kurang layak untuk dilanjutkan dan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) karena nominal uang yang dicuri tak seberapa banyak.

Namun, karena pelaku dan keluarganya dinilai tak memiliki iktikad baik, korban enggan memaafkannya. “Nah, keunikan ketiga ialah pelaku dan keluarganya mengancam ponpes dan kepolisian. Mereka akan mengerahkan massa dari Temanggung, tempat asal pelaku itu agar pelaku dibebaskan,” terangnya.

Dalam beberapa kali mediasi, jelas Lanjar, keluarga pelaku juga membawa massa ormas keagamaan dari Temanggung. Tujuannya untuk menekan polisi agar kasus itu tak dilanjutkan.

Advertisement

“Alasannya, pelaku adalah seorang penghafal Alquran. Tapi, dalam hukum kan pencuri ya tetap pencuri. Bisa dari kalangan pengusaha, santri, atau kiai. Hukum harus adil,” tegasnya.

Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, menambahkan kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin memediasi kasus ini. Namun, apa daya, korban tetap tak terima dan meminta kasus dilanjutkan.

“Kami kan penginnya masalah pencurian ini bisa selesai dengan baik-baik, saling memaafkan. Nyatanya, enggak bisa. Malah saling mengancam,” terangnya.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus pencurian berkali-kali dilakukan seorang ustazah dan penghafal Alquran, As Syifa, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Salakan, Teras. Pelaku yang merupakan warga Temanggung kabur dari pondok setelah dicurigai pengurus ponpes mencuri dan membawa ATM milik santri.

Total uang yang dicuri Rp3,6 jutaan. Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif