Jateng
Jumat, 16 Maret 2018 - 10:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Pedagang Yaik Minta Penentuan Zonasi Mandiri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja membersihkan lapak sementara tempat relokasi para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Johar, Mei tahun lalu, di Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2018). (JIBI/Solopos/R. Rekotomo)

Pasar tradisional Yaik di Semarang memasuki masa penentuan zonasi perdagangan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pedagang Pasar Yaik Semarang meminta zonasi lapak sementara Pasar Johar di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang ditentukan secara mandiri oleh mereka.

Advertisement

“Kami meminta pembagian zonasi pedagang ditentukan pedagang sendiri. Sebab, kami yang paling mengetahui persis kebutuhannya,” kata Ketua Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Pasar Yaik Baru Mudasir di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/3/2018). Penolakan penentuan zonasi oleh pemerintah disampaikan saat sosialisasi relokasi pedagang Pasar Yaik ke lapak sementara Pasar Johar Semarang yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Menurut dia, pihaknya mengkhawatirkan terjadi keributan antarpedagang jika zonasi di lapak sementara itu ditentukan pemerintah sehingga lebih baik jika ditentukan oleh para pedagang sendiri. “Keributan antarpedagang bisa terjadi jika pemerintah yang menentukan zonasi. Meskipun dagangannya sama, kemampuan setiap pedagang berbeda-beda. Ada pedagang skala grosir, ada pedagang skala eceran,” katanya.

Artinya, kata dia, jika pemerintah tidak paham kemudian menjadikan pedagang grosiran dan eceran dalam satu tempat akan merugikan pedagang eceran sehingga lebih baik jika diurus sendiri oleh paguyuban. “Sama-sama berjualan konvensi, tetapi kan ada yang grosir dan eceran. Kalau keduanya dijadikan satu, kasihan pedagang kecil akan tertekan. Makanya, zonasi biar kami urus sendiri, pemerintah cukup menyediakan tempat,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pemerintah harus segera memindahkan pedagang dari Pasar Yaik yang masih satu kawasan dengan Pasar Johar Semarang. “Rencananya, kami akan mengatur zonasi, selain menyediakan tempat relokasi. Karena ada permintaan pedagang untuk mengatur sendiri zonasi, kami setuju asalkan semuanya bisa berjalan sesuai jadwal dan lancar,” katanya.

Penentuan zonasi yang dilakukan pedagang sendiri, kata dia, hanya berlaku di Lapak Sementara Pasar Johar, sebab nanti setelah Pasar Johar Baru dibangun maka zonasi pedagang tetap dilakukan oleh pemerintah. “Kalau di sini, pedagang sendiri kan yang membangun kiosnya. Kami setuju saja mereka mengatur sendiri zonasi. Nanti, di Pasar Johar Baru, zonasi tetap dari pemerintah sesuai DED (detail engineering design),” katanya.

Relokasi pedagang Pasar Yaik baru ke lapak sementara Pasar Johar, kata dia, ditarget rampung akhir Maret 2018, sebab pada April mendatang seluruh jaringan listrik di pasar tradisional Yaik Baru Semarang dimatikan seiring dimulainya pembangunan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif