Soloraya
Jumat, 16 Maret 2018 - 15:35 WIB

NARKOBA SOLO : 2 Kurir Tertangkap dengan Barang Bukti 1,8 Ons Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (16/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti 1,8 ons sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Polresta Surakarta menyita 175,68 gram atau hampir 1,8 ons sabu-sabu dari dua orang kurir di salah satu rumah wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (15/3/2018).

Advertisement

Salah satu di antara dua orang yang ditangkap adalah residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) lima bulan lalu. Kapolresta Surakarta, Kombespol Ribut Hari Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolresta setempat, Jumat (16/3/2018), menjelaskan Satnarkoba Polresta Solo mendapat informasi adanya peredaran narkoba.

Setelah menelusuri, polisi meringkus Arif Nurdiyanto, 21, di salah satu rumah di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, pada Kamis sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 175,68 gram.

Advertisement

Setelah menelusuri, polisi meringkus Arif Nurdiyanto, 21, di salah satu rumah di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, pada Kamis sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 175,68 gram.

Saat diperiksa, A rif mengaku mendapat barang tersebut dari orang yang tidak dikenal namanya dan mengambil sabu-sabu itu di daerah Salatiga dan Solo Baru bersama rekannya, Ardi Rustiawan, 23.

Baca juga:

Advertisement

“Ardi ini sebelumnya menjalani hukuman kurang selama 46 bulan di salah satu LP. Ia mendapat informasi peredaran sabu-sabu dari temannya di LP,” ujar Kapolresta Solo.

Ditanya awak media terkait kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkoba di LP, Ribut mengaku masih mendalaminya. Polisi akan berusaha mengungkap jaringan pengedar tersebut.

“Keduanya mengaku hanya sebagai kurir, tapi kami tidak percaya dengan pengakuan itu. Karena indikasi mereka mengedarkan sabu-sabu di Solo sangat kuat,” kata dia.

Advertisement

Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan tugas keduanya sesuai pengakuan adalah sebagai peluncur. Mereka menaruh barang atas suruhan bandar di lokasi yang ditentukan untuk transaksi dengan pengguna.

Ia menjelaskan keduanya juga menjadi pengguna dan mengambil keuntungan pribadi. Kadang, keduanya ikut memakai saat menimbang barang haram tersebut.

“Keterangan mereka harus dibuktikan dulu. Namun jaringannya masih kami dalami,” terang dia.

Advertisement

Selain kedua tersangka, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga menangkap dua tersangka lain yaitu Desi Tri Widodo, 41, dan Sugeng Marjono, 41, di Jl. Yosodipuro, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (28/2/2018) malam. Polisi menyita 5,14 gram sabu-sabu dari kedua tersangka.

Dengan demikian, total polisi menyita 180,82 gram sabu-sabu dari empat tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif