Jatim
Jumat, 16 Maret 2018 - 16:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Pegawai Bank Terciduk Beli Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang pegawai salah satu bank swasta di Ngawi ditangkap polisi Madiun seusai membeli narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan warung kopi Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/3/2018).

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pegawai bank swasta di Ngawi itu berinisial FR, 37. Petugas memeriksa FR dan menemukan sejumlah barang seperti alat pengisap sabu-sabu dan sabu-sabu di bungkus rokok.

Dia menyampaikan penangkapan FR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang bukti.

“Saat dibekuk petugas, FR tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan,” terang dia, Kamis (15/3/2018).

Advertisement

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif