Jogja
Jumat, 16 Maret 2018 - 06:20 WIB

April, Kuota Taksi Online Ditetapkan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan pengemudi taksi online saat meninjau pembuatan SIM A umum di Satpas SIM Polresta Yogyakarta di Jalan KS Tubun, Yogyakarta, Minggu (10/03/2018). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Masih akan dihitung kembali berapa kuota yang tepat bagi DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan hitung-hitungan di Peraturan Menteri (PM) 108/2017, kuota taksi online DIY sebanyak 400. Jika yang mendaftar tidak lebih dari 400, maka kuota itulah yang akan berlaku. Penetapan kuota ditargetkan berlaku sepenuhnya pada April melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengungkapkan, masih akan menghitung kembali berapa kuota yang tepat bagi DIY. Jika yang mendaftar lebih dari 400, maka kuota digodok ulang. Namun, dari data sementara, hingga saat ini baru ada 85 sopir yang mendaftarkan diri sehingga ada peluang kuota DIY berjumlah 400.

“Kalau yang daftar tidak lebih dari 400, kami tentukan sesuai dengan perhitungan PM 108/2017. Kebetulan saya ini baru rakornas di Jakarta, saya dapat info bahwa Jogja hitungannya ada sekitar 400. Itu hitungan dari kementerian,” ucap Sigit melalui sambungan telepon, Kamis (15/3/2018).

Sigit akan menunggu hingga akhir Maret sebelum mengirimkan rancangan SK Gubernur yang mengatur tentang kuota kepada Sri Sultan HB X. Diharapkan, pada April SK Gubernur sudah diteken. Sebelumnya, rancangan SK juga sudah pernah dikirimkan, tapi HB X meminta adanya perhitungan ulang, sebab yang mendaftar jauh lebih sedikit dari usulan kuota.

Advertisement

Ia menambahkan, setelah SK diteken dan misalkan driver taksi online yang mendaftar membludak, maka akan dilakukan evaluasi untuk penetapan kuota tahun mendatang. SK Gubernur bisa diubah sesuai dengan jumlah kebutuhan.

Kuota yang ditetapkan melalui SK Gubernur, sambungnya, khusus diperuntukkan bagi taksi-taksi yang bernaung di bawah perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi. Taksi konvensional yang kini juga ikut beralih menggunakan aplikasi tidak masuk hitungan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif