Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 00:00 WIB

PILGUB JATENG 2018: Mobil Branding Dilarang Kampanye di Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Mobil branding dilarang kampanye di Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI—Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Wonogiri akan mendata dan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang di-branding untuk kampanye Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2018. Menurut Ketua Panwaskab Wonogiri, Ali Mahbub, kendaraan pribadi ataupun umum tidak boleh di-branding pada saat kampanye karena sudah keluar dari Peraturan KPU No 4/2017.

Advertisement

“Beberapa bahan kampanye untuk paslon sudah disebut dalam PKPU seperti pakaian, tutup kepala dan beberapa poin lainya, branding mobil tidak disebut jadi itu melanggar aturan baik kendaraan pribadi atau umum,” ujar Ali Mahbub saat ditemui di kantornya, Selasa (13/3/2018).

Peraturan KPU No 4/2017 memperbolehkan kandidat membuat stiker, kalender, penutup kepala, tempat minum, kartu nama, pin, alat tulis hingga payung. Khusus stiker hanya diperbolehkan berukuran 10 cm x 15cm dan dilarang untuk ditempelkan pada fasilitas umum seperti rumah sakit, rumah ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sekolah atau lembaga pendidikan, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. (baca juga: PILGUB JATENG 2018 : 52 Baliho dan 112 Spanduk APK Dikukut Panwaslu dan Satpol PP Sukoharjo)

Panwaskab menemukan mobil yang di-branding unsur ajakan memilih serta visi misi. Namun, Panwaskab mengalami kesulitan dalam mendata mobil pribadi yang di-branding karena faktor mobilitas. Panwaskab berkoordinasi dengan Panwascam untuk pendataan branding mobil untuk mempermudah pendataan. Saat ini belum ditemukan branding kendaraan umum baik temuan dari panwaskab maupun panwascam.

Advertisement

Panwaskab juga akan membentuk tim gabungan dari instansi terkait seperti Dishub, Satlantas, KPU, Kesbangpol, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan baik pribadi maupun umum yang dibranding. Panwaskab akan memberikan surat peringatan untuk melepas branding. Apabila tidak diindahkan dalam 1×24 jam akan diambil upaya penertiban bersama tim gabungan.

Anggota Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaskab Wonogiri, Isnawati Sholihah, mengatakan sedang menginventarisasi data dan berkoordinasi dengan pawascam untuk mendata mobil branding agar segera diambil tindakan. Panwaskab sebelum masa kampanye telah melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran dengan melakukan sosialisasi kepada tim sukses, partai politik, ormas dan seluruh elemen masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif