Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 08:35 WIB

Perangkat Desa Teras Boyolali Tak Yakin Kadesnya Lakukan Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Perangkat Desa Teras Boyolali tak yakin kades setempat melakukan pungli.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga dan perangkat Desa Teras, Kecamatan Teras, Boyolali, tak yakin kepala desa mereka, Heri Dwi Widianto, melakukan pungutan liar kepada pengusaha properti di wilayah tersebut.

Advertisement

Warga dan perangkat desa terkejut saat Tim Saber Pungli Polres Boyolali menetapkan Heri Dwi Widianto sebagai tersangka. Mereka sama sekali tak menyangka kades dua periode itu bakal berurusan dengan hukum dan kini mendekam di penjara.

Carik Teras, Purwadi, meyakini kadesnya tak melakukan pungli seperti yang dituduhkan selama ini. Menurutnya, uang yang diminta Heri kepada pengembang perumahan PT Adi Propertindo sudah masuk ke dalam APB Desa.

“Kami tak yakin Pak Kades korupsi. Uang yang diminta itu juga tercatat dalam APB desa, bukan untuk dirinya sendiri,” jelasnya saat berbincang denga Solopos.com di balai desa setempat, Rabu (14/3/2018).

Advertisement

Purwadi sempat tak percaya ketika penyidik menetapkan Heri Dwi Widianto sebagai tersangka. Selama ini banyak perumahan yang dibangun di Desa Teras dan tidak ada masalah.

“Kalau ditanya kaget apa enggak, ya terus terang kaget,” jelasnya.

Kepala Dukuh 2 Gupitsari, Riyanto, berpendapat uang yang diminta Heri kepada pengembang perumahan selama ini untuk pembangunan desa, seperti perbaikan sarana jalan dan permakaman. Menurutnya, uang tersebut sudah sewajarnya diminta selama bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Advertisement

“Di Desa Teras ini banyak sekali pengembang yang datang. Ada banyak perumahan juga yang dibangun di sini. Imbal baliknya ya ada pembangunan untuk desa,” jelasnya.

Terlepas dari proses hukum yang kini berjalan, Purwadi dan Riyanto berharap kades mereka bisa terbebas dari tuduhan pungutan liar (pungli). “Bagaimana pun, dia tetap Kades kami. Jadi, harapan kami tuduhan pungli kepada beliau tidak terbukti,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif