Jogja
Kamis, 15 Maret 2018 - 18:20 WIB

Pemerintah Desa Kesulitan Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pribadi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen padi di Bantul. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Desa Baturetno berkisar 1 hektar per tahunnya

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Desa Baturetno berkisar 1 hektar per tahunnya. Peralihan yang dilakukan oleh masyarakat secara pribadi dianggap menjadi salah satu hal yang paling sulit dikontrol.

Sopi Ariwibowo, Kasie Kesejahteraan Pemdes Baturetno mengatakan luasan tersebut terlepas dari peralihan yang dilakukan untuk skala besar seperti perumahan. “Lebih banyal lagi [lahan yang beralih fungsi] kalau ditambah dengan perumahan,” katanya, Rabu (14/3/2018).

Sebagian besar lahan pertanian itu kemudian dijadikan kios atau rumah toko untuk usaha perdagangan.

Advertisement

Menurutnya, lebih sulit mengontrol ataupun mendata peralihan yang sifatnya pribadi seperti ini. Apalagi, biasanya peralihan ini disebabkan kebutuhan ekonomi si pemilik lahan. Lahan yang dijadikan usaha perdagangan dianggap lebih menguntungkan dibandingkan pertanian. Selain itu, banyak pula yang dijadikan rumah pribadi untuk anak atau cucu.

Karena si pemilik lahan tidak mampu membeli lahan di lokasi lain maka lahan pertanian itu kemudian dijadikan kediaman pribadi. “Meskipun masuk jalur hijau tapi kemudian dihuni oleh si pemilik, mau bilang apa,” tambahnya.

Warga juga jarang melakukan konsultasi soal peralihan ini sehingga ada kesan pemerintah kecolongan. Hal ini baru diketahu apabila ada petugas di lapangan yang menyadarinya.

Advertisement

Menurutnya, hal ini berbeda dengan izin pengadaan perumahan dengan lahan pertanian dengan tata cara perizinan yang lebih kompleks. Dengan demikian, pemerintah juga bisa memantau pergeseran fungsi ini.

Sekretaris Desa, Muhammad Lu’ai Arminanto mengatakan jika luas lahan pertanian di desanya mencapai 148,98 hektare. Desa Baturetno menjadi salah satu wilayah perkotaan di Bantul dengan lahan pertanian yang relatif terbatas dibandingkan daerah lainnya. Selain itu, wilayahnya juga menarik untuk dijadikan pemukiman meskipun pemerintah berusaha membatasi hal itu.

Berdasarkan Data Dinas Pertanian Pangan kelautan dan Perikanan Bantul, Bantul memiliki lahan pertanian sebesar 15.147 hektare. Dari jumlah itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY No.10/- 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka seluas 13.000 hektare dijadikan lahan pertanian berkelanjutan.

Namun hal ini sulit diwujudkan dengan semakin meluasnya kawasan pemukiman yang mencaplok lahan pertanian tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif