Jatim
Kamis, 15 Maret 2018 - 23:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : 3 Pemuda Terciduk dengan Barang Bukti 5.747 Pil Dobel L

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga pemuda ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ribuan pil dobel L, Kamis (15/3/2018). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Polisi Kediri menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Tiga pemuda Kediri digelandang aparat Polres Kota Kediri karena terbukti membawa pil dobel L. Polisi menyita sekitar 5.747 butir pil dobel L dari ketiga tangan para pemuda itu.

Advertisement

Ketiga pemuda itu adalah TDS, 26, warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri; DP, 27, warga RT 003/RW 005, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Kota Kediri; dan NMW, 21, warga RT 002/RW 003, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan ketiga pemuda ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/3/2018). Sebelum penangkapan itu, petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga ada transaksi pil dobel L.

Atas informasi itu, polisi kemudian menangkap seorang warga berinisial AS yang telah melakukan transaksi pil dobel L. Dari AS, ditemukan 11 butir dobel L. Dari keterangan AS, dirinya mendapatkan barang itu dari TDS.

Advertisement

“Selanjutnya petugas melakukan pennagkapan terhadap TDS serta menggeledah dan menemukan bukti pil dobel L sebanyak 20 butir serta uang tunai Rp50.000,” kata dia, Kamis (15/3/2018).

Kompol Sucipto menyampaikan setelah menangkap TDS dan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap DP di daerah Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Dari tangan DP disita sejumlah barang bukti berupa HP, uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 716 butir senilai Rp310.000.

Setelah dua pelaku ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan lagi dan mendapat keterangan barang itu didapat dari pelaku NMW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya beserta pil dobel L sebanyak 5.000 butir serta uang hasil penjualan senilai Rp300.000.

Advertisement

“Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuatu hukum yang berlaku,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Kamis.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif