Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 07:35 WIB

Logo Wayang Reklame Vertical Banner Keliru, Pemkot Solo Minta Maaf

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu banner reklame vertikal bergambar tokoh wayang di Kota Solo. (Istimewa/Arif Edi Harsanto)

Pemkot Solo meminta maaf atas kekeliruan pemasangan logo wayang di reklame vertical banner.

Solopos.com, SOLO — Pemasangan vertical banner dengan aksesori logo tokoh pewayangan Sadewa di beberapa lokasi di Kota Bengawan menjadi viral di media sosial.

Advertisement

Logo tokoh pewayangan yang terpampang bukan Sadewa melainkan Puntadewa atau Yudhistira. Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan (Dafda) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengakui adanya kesalahan desain tokoh pewayangan yang terpampang tersebut.

“Ya memang ada salah. Nanti akan kami copot,” kata Hanggo ketika dikonfirmasi Solopos.com, Rabu (14/3/2018).

Advertisement

“Ya memang ada salah. Nanti akan kami copot,” kata Hanggo ketika dikonfirmasi Solopos.com, Rabu (14/3/2018).

Hanggo kurang paham jumlah vertical banner dengan logo tokoh pewayangan yang terpasang di Kota Bengawan. Yang jelas ada dua desain logo selain tokoh pewayangan Sadewa, yakni batik dan keris dalam vertical banner tersebut.

Vertical banner dengan logo batik dan keris sejauh ini tidak bermasalah. “Mohon maaf ada kesalahan tokoh wayangnya,” katanya.

Advertisement

Vertical banner ini kami pasang agar tidak ada lagi reklame liar yang dipasang di pohon atau tiang listrik,” katanya.

Selama ini keberadaan reklame liar marak beredar di Kota Bengawan. Bahkan belum lama ini, operasi gabungan yang dilaksanakan Pemkot dengan menggandeng biro iklan berhasil menyita ratusan reklame liar dari sejumlah ruas jalan.

Selain tidak berizin, reklame tersebut juga dinilai mengganggu estetika. Merujuk aturan, seluruh reklame yang dipasang di Kota Solo harus berizin dan dikoordinasikan dengan biro iklan. Jika tidak, reklame akan ditertibkan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertata.

Advertisement

Tak hanya itu pemasangan reklame juga harus dilakukan di lokasi yang sudah disediakan. “Jadi tidak boleh memasang di sarana-sarana publik, dipaku di pohon, atau ditempelkan di tiang listrik,” katanya.

Menurut Hanggo, Pemkot tidak sekadar melarang tanpa memberikan solusi apapun. Pemkot telah menyediakan vertical banner sebagai solusi tempat pemasangan reklame.

Pengelolaan vertical banner ini melibatkan asosiasi periklanan dan biro iklan di Solo. Pemasangan reklame secara sembarangan itu dianggap menimbulkan kesan kumuh terhadap kawasan sekitar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif