Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 21:35 WIB

KORUPSI KLATEN : Kades Diberhentikan, Perangkat Desa Barukan Kewalahan Layani Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadus II Desa Barukan, Haryanto, melayani warga yang mengurus administrasi di kantor desa setempat, Kamis (15/3/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Perangkat Desa Barukan, Klaten, kewalahan melayani warga yang mengurus berbagai macam administrasi.

Solopos.com, KLATEN — Perangkat Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, kewalahan melayani warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi dan lainnya setelah Kepala Desa (Kades) setempat, Marsudi, diberhentikan dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi.

Advertisement

Saat ini tinggal empat orang perangkat desa yang aktif bekerja melayani warga. Salah satunya, Haryanto, Kadus II Desa Barukan yang pada Kamis (15/3/2018) pagi itu bertugas “jaga kandang” sementara dua perangkat desa lainnya menjalankan tugas luar ke Kantor Pemkab karena dipanggil Bupati.

Jabatan sekdes kosong sejak awal 2018 lantaran pejabat lama memasuki masa pensiun. Jabatan kadus I juga kosong setelah pejabatnya mengundurkan diri setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu saat bekerja pada 2016 lalu.

Advertisement

Jabatan sekdes kosong sejak awal 2018 lantaran pejabat lama memasuki masa pensiun. Jabatan kadus I juga kosong setelah pejabatnya mengundurkan diri setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu saat bekerja pada 2016 lalu.

Sementara Kaur Pembangunan, Siswadi, turut ditahan bersama Kades Barukan Marsudi beberapa bulan lalu lantaran dugaan penyimpangan APB Desa Barukan 2015. Alhasil, perangkat desa yang tersisa harus merangkap tugas.

Baca juga:

Advertisement

Untuk sementara, Kaur Pemerintahan, Y. Suwarji, belum bisa ngantor lantaran masih dalam masa pemulihan setelah operasi penyakit jantung. Dengan empat perangkat desa tersisa, Haryanto menjelaskan pemerintahan berjalan tak optimal.

Terlebih, setelah kades tersangkut kasus hukum hingga diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain urusan administrasi untuk pelayanan warga, perangkat desa yang tersisa juga mengelola keuangan desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Sebetulnya memperlambat pemerintahan desa. Dengan perangkat desa yang ada ya mudah-mudahan pemerintahan tetap berjalan,” katanya.

Advertisement

Kekosongan jabatan kades berdampak pada pengambilan keputusan desa setempat. Tak terkecuali beberapa urusan administrasi penting seperti jika ada warga yang mengurus tanah warisan.

“Dengan sekarang diberhentikan ya kerepotan menjalankan pemerintahan. Ada beberapa pelayanan administrasi yang harus membutuhkan tanda tangan kades. Kalau administrasi lainnya bisa melalui Pj. sekdes,” urai dia.

Haryanto hanya berharap kekosongan jabatan kades segera diisi minimal oleh penjabat (Pj) agar roda pemerintahan desa berjalan normal. Soal kekosongan perangkat desa, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat berencana merekrut seorang tenaga harian lepas (THL) guna membantu tugas perangkat desa.

Advertisement

“Pendaftaran untuk THL itu dibuka pada 19-29 Maret ini. Tes dilakukan pada 2 April. Itu untuk satu orang saja,” ungkapnya.

Anggota Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Manisrenggo, Agustinus Budi Utama, mengatakan lantaran kades diberhentikan sementara, pemerintah kecamatan diminta membuat surat tugas kepada salah satu ASN agar membantu pemerintah Desa Barukan menjalankan tugas administrasi.

“Istilahnya bukan Pj. tetapi hanya yang ditugasi dengan surat tugas. Tidak punya peran sama seperti kades termasuk dalam mengambil kebijakan. Hanya membantu perangkat desa urusan administrasi,” katanya.

Budi menuturkan minimnya jumlah perangkat desa di Barukan terlebih setelah kades diberhentikan sementara membuat perangkat desa yang tersisa kewalahan. Apalagi, APB Desa Barukan hingga kini belum rampung disusun.

“Intinya itu dengan perangkat desa yang ada pemerintah desa kewalahan. Kasus yang model seperti ini termasuk langka. Dari Dispermasdes kemarin masih mengonsultasikan dengan Bagian Hukum. Memang harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang termasuk konsekuensi hukumnya seperti apa. Jangan sampai ketika diputuskan ada Pj. kades justru kena masalah,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif