Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 06:35 WIB

Jadi Tersangka Pungli, Kades Teras Boyolali Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Kades Teras, Boyolali, diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus pungli.

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa (Kades) Teras, Heri Dwi Widianto, diberhentikan sementara dari jabatannya karena menyandang status tersangka atas kasus pungutan liar (pungli).

Advertisement

Pemkab Boyolali sedang menyiapkan pelaksana tugas (plt) Kades Teras untuk memperlancar pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, menjelaskan dasar pemberhentian sementara Kades Teras ialah status tersangka yang disandangnya. Menurut Purwanto, siapa pun kades atau perangkat desa yang sudah berstatus tersangka harus diberhentikan sementara.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, menjelaskan dasar pemberhentian sementara Kades Teras ialah status tersangka yang disandangnya. Menurut Purwanto, siapa pun kades atau perangkat desa yang sudah berstatus tersangka harus diberhentikan sementara.

“Aturannya memang demikian. Jika telah ditetapkan tersangka maka bisa diberhentikan sementara,” terangnya.

Soal waktu pemberhentian resminya, Purwanto masih berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat. Dalam waktu dekat, setelah pemerintah kecamatan mengirimkan surat tentang status Kades Teras, saat itu juga surat pemberhetian secara resmi langsung turun.

Advertisement

Saat ini, Purwanto mengaku masih menggodok pengganti sementara Heri Dwi Widianto. Menurutnya, pengganti kades harus dari unsur PNS, baik dari kecamatan atau Pemkab Boyolali.

“Yang jelas, plt-nya nanti bukan dari carik atau perangkat desa, melainkan harus dari kalangan PNS sesuai aturannya. Cuman siapa dia [plt], masih kami godok dengan Pak Camat,” terangnya.

Carik Desa Teras, Purwadi, mengaku selama ini pelayanan kepada warga tetap berjalan normal meski Kades Teras telah mendekam di penjara. Purwadi dan perangkat desa lainnya menyatakan siap menerima siapa pun Plt. pengganti Kades.

Advertisement

“Kami harus siap menerima tugas baru termasuk Plt barunya,” ujar carik yang belum genap empat bulan menjabat itu.

Purwadi juga belum menerima pemberitahuan atau usulan ihwal Plt. kades. Ia yakin saat ini Pemkab sudah mulai menyiapkan Plt pengganti Kades.

“Kami belum menerima pemberitahuan atau rembugan terkait Plt kades dari pak camat atau Pemkab,” jelasnya.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Solo, Surya Firmansyah, mengatakan Kades Teras langsung ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II oleh Tim saber Pungli, Senin (12/3/2018) lalu. Penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut dan mencegah hilangnya barang bukti.

“Tersangka langsung kami tahan di LP,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kades Teras, Heri Dwi Widianto, terjerat kasus pungli dalam proyek perumahan. Selama kurun waktu 2016-2017 kades bersangkutan diduga telah memaksa PT Adi Propertindo untuk membayar izin mendirikan bangunan (IMB), kompensasi jalan, dan transportasi senilai Rp57,8 juta.

Biaya itu untuk mendirikan Griya Teras Asri 2 dan 3. Tak berselang lama, April 2017, kades tersebut diduga kembali meminta uang senilai Rp120 juta dengan alasan untuk membayar kompensasi makam dan jalan tanpa didasari aturan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif