Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 01:00 WIB

FLYOVER MANAHAN SOLO: Banyak Pohon Ditebang, Tim Pengkaji Pohon Tak Dilibatkan Lagi

Redaksi Solopos  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bekas batanh pohon yang ditebang di Jl. M.T. Haryono karena terdampak proyek pembangunan flyover Manahan, Rabu (14/3/2018). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/SOLOPOS)

Tim pengkaji pohon tak dilibatkan dalam penebangan pohon untuk proyek flyover Manahan.

Solopos.com, SOLO—Tim pengkaji pohon dan lanskap Kota Solo tak dilibatkan lagi dalam agenda penebangan pohon yang terdampak proyek pembangunan jalan layang (flyover) Manahan.

Advertisement

Pada 2017 lalu, tim pengkaji pohon dan lanskap Kota Solo pernah tak dilibatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo dalam agenda penebangan pohon di kawasan Kota Barat yang terdampak proyek pendukung pembangunan flyover Manahan.

Kali ini mereka giliran tak diminta oleh DLH untuk menyusun dokumen rekomendasi penebangan pohon di Jl. M.T. Haryono yang terdampak proyek pembangunan flyover.

Advertisement

Kali ini mereka giliran tak diminta oleh DLH untuk menyusun dokumen rekomendasi penebangan pohon di Jl. M.T. Haryono yang terdampak proyek pembangunan flyover.

Anggota tim pengkaji pohon dan lanskap Kota Solo perwakilan akademisi dari Universitas Sebelasa Maret (UNS) Solo, Prabang Setyono, membenarkan jika tim pengkaji pohon dan lanskap Kota Solo tak dilibatkan dalam agenda penebangan pohon di Jl. M.T. Haryono.

Tim Pengkaji kali ini tak diminta DLH untuk menyusun dokumen rekomendasi penebangan pohon yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dalam menentukan kebijakan pohon layak ditebang atau tidak. (baca juga: FLYOVER MANAHAN SOLO: Rekayasa Lalu Lintas Bikin Pendapatan Menurun, Penarik Becak Purwosari Pasrah)

Advertisement

Prabang sepakat jika Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama ini terkesan kerap terburu-buru dalam memutuskan kebijakan penebangan pohon yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur. Dia menilai kebijakan penebangan pohon bisa dikatakan kini tidak berbasis kajian ilmiah ketika tidak melibatkan tim kajian pohon dan lanskap Kota Solo. Jika diminta melakukan kajian, Tim akan melakukan riset di lapangan untuk mengetahui kelayakan pohon untuk ditebang. Hasilnya lantas dikirim ke DLH dan Wali Kota.

“Kebijakan penebangan pohon menjadi tidak berbasis kajian ilmiah jika tak melihat dokumen rekomendasi yang dibuat tim. Tugas meriset dan mengkaji itu kan dari kami-kami ini. Hasil kajian dari kami silakan dipakai untuk megeluarkan kebijakan. Semestinya kan begitu,” kata Prabang.

Karena pohon di Jl. M.T. Haryono terlanjur sudah ditebang, Prabang menyampaikan, yang bisa dilakukan tim pengkaji pohon dan lanskap Kota Solo kini hanya mendorong agar Pemkot menanam pohon baru sebagai gantinya. Dia menyebut pohon baru tersebut bisa saja di tanam di tempat lain.

Advertisement

“Tim akan mengawal kebijakan Pemkot bahwa menebang 1 pohon, harus ada penggantinya dengan menanam pohon dengan jumlah tiga kali lipat dari jumlah pohon yang sudah ditebang,” terang Prabang.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLH Solo, Luluk Nurhayati, membenarkan jika tim pengkaji pohon dan lanskap tidak dilibatkan dalam agenda penebangan pohon di kawasan Kota Barat maupun Jl. M.T. Haryono yang terdampak proyek pembangunan flyover. 

Dia menjelaskan alasan DLH melakukan hal itu, yakni tidak ada waktu lagi untuk melakukan kajian efektivitas penebangan pohon.

Advertisement

“Tim pengkaji tanaman tidak dilibatkan karena sudah tidakk ada waktu lagi untuk dilakukan kajian. Sehingga begitu dilakukan koordinasi di lapangan, langsung ditentukan pohon mana yang harus ditebang dan tanaman mana yang masih bisa diselamatkan dengan cara dipindah,” terang Luluk.

Kasi Pertamanan DLH Solo, Suranto, menyatakan DLH menebang pohon di kawasan Kota Barat maupun Jl. M.T. Haryono atas permohonan DPUPR untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan flyover Manahan.

Dia menyebut penebangan dan pemindahan pohon tak terhindarkan lagi karena berada di lokasi terdmapak proyek pembangnan flyover. Suranto memastikan DLH mengganti setiap pohon yang ditebang. Sesuai Perda No. 10/2015 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 10 pohon baru dengan ketinggian minimal 3 m.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu pagi, sedikitnya ada 15 batang pohon yang telah ditebang oleh DLH di Jl. M.T. Haryono untuk kepentingan pembangunan flyover Manahan. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil perhitungan jumlah batang pohon bekas tebangan yang kini masih berada di median taman Jl. M.T. Haryono depan SMPN 1 Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif