Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 09:45 WIB

Terkait PT RUM, Tiga Aktivis Kembali Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo melakukan longmarch dari simpang tiga Songgorunggi, Nguter menuju Gedung DPRD Suloharjo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tiga aktivis lingkungan ditangkap di rumahnya terkait masalah PT RUM.

Solopos.com, SUKOHARJO – Tiga warga aktivis lingkungan di Sukoharjo ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (14/3/2018). Penangkapan oleh polisi dilakukan pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dua orang dikabarkan dibawa ke Polda Jateng dan satu orang dibawa ke Mabes Polri.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan penasehat Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, Sutarno Ari Suwarno saat dihubungi Solopos.com. Tiga warga itu adalah Bambang Wahyudi, warga Perum Bulakrejo, Sukoharjo, Brilian, warga Desa Juron dan Sukemi, warga Desa Celep. Bambang dikabarkan dibawa ke Mabes sedangkan dua warga yang lain dibawa ke Polda. “Tadi [Rabu] saya ditelpon istrinya Pak BW [Bambang Wahyudi] kalau suaminya ditangkap dan dibawa ke Mabes. Dua yang lain ke Polda,” ujarnya.

Baca juga:

Ari mengatakan orang warga Rabu ini diminta ke Polda. “Kami sudah menghubungi LBH [Semarang] untuk mendampingi mereka. MPL tetap berupaya mendampingi hukum. Kami juga masih melakukan pendataan,” kata Ari.

Advertisement

Hingga berita ini dibuat belum diperoleh konfirmasi dari polisi. Kabar di media sosial tersebar surat penangkapan yang ditandatangani Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi dengan tersanka nama Sukemi, 36. Dia dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.

Sebelumnya seperti diberitakan Solopos.com, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga bersama-sama melakukan tindak perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM), di Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Seperti diketahui, fasilitas Pos Satpam PT RUM yang merupakan anak perusahaan PT Sritex dirusak, Jumat (23/2/2018) lalu. Selain itu, pagar dekat Kantor Satpam juga roboh dan rusak. Begitu pula dengan kaca pintu kantor administrasi PT RUM yang pecah.

Advertisement

MPL Sukoharjo dan warga lima desa terdampak bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) menolak dilibatkan dalam sosialisasi cipta kondisi jika tiga warga yang ditangkap karena diduga merusak properti pabrik PT RUM belum dibebaskan.

Advertisement
Kata Kunci : Limbah PT RUM PT RUM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif