News
Rabu, 14 Maret 2018 - 04:30 WIB

PILKADA 2018 : Pemerintah Didesak Tak Dikte KPK Soal Penetapan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta. (Google Streetview)

Pemerintah diminta tak mendikte KPK dalam penetapan tersangka dari kalangan peserta Pilkada 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menganggap permintaan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar KPK menunda penetapan tersangka kasus korupsi sebelum Pilkada 2018 sebagai pernyataan yang tak seharusnya.

Advertisement

Pernyataan itu diungkapkan melalui keterangan resmi Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Sumita melalui keterangan resmi, Selasa (13/3/2018). KIPP menilai Wiranto sebagai penyelenggara Negara harus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khususnya dalam kasus korupsi. Proses hukum itu seharusnya juga berjalan terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

KIPP juga menilai penegakan hukum dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh. KPK harus tetap melakukan penanganan kasus korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada seperti operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Selain itu, KIPP berpandangan KPK seharusnya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi. KPK juga diminta tidak memainkan opini publik sehingga penanganan kasus korupsi di daerah yang melaksankana pilkada adalah hal biasa dan tidak dibedakan dengan daerah lain.

Advertisement

Lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga harus mendukung langkah penegakkan hukum dalam kasus korupsi termasuk di daerah yang melaksanakan pilkada. KIPP juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi karena berada bersama Wiranto saat memberikan pernyatan itu.

Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan tersangka dari calon kepala daerah itu ditampik oleh lembaga antirasuah itu. KPK tidak akan menunda penetapan tersangka meski Pilkada 2018 belum usai.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan lebih elegan jika pemerintah atau penyelenggara pemilu menyiapkan aturan pergantian calon terdaftar tersangkut kasus korupsi. Karena menunda suatu proses hukum akan berdampak negatif bagi indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih rendah.

Advertisement

“Selama memiliki bukti tentu akan diumumkan kalau memang ada, bukan mengada-ada termasuk calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tempat pengecekan kesalahan mereka berada di pengadilan,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada 2018
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif