News
Rabu, 14 Maret 2018 - 16:15 WIB

PAJAK SOLO: Pendapatan Kurang dari Rp4,5 Juta, Pensiunan Bisa Cabut NPWP

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pensiunan bisa cabut NPWP.

Solopos.com, SOLO—Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun bisa mengajukan pencabutan nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika pendapatannya kurang dari Rp4,5 juta. Syarat lain, pensiunan tersebut tidak memiliki sumber pendapatan lain.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Rida Handanu, mengatakan untuk wajib pajak orang pribadi termasuk PNS dan karyawan swasta tidak membayar pajak jika penghasilannya kurang dari Rp4,5 juta.

“Terkait pegawai [PNS] yang sudah pensiun, rata-rata pendapatan pensiunnya tidak sampai Rp4,5 juta. Mestinya PNS yang pensiun yang gajinya tidak sampai Rp4,5 juta bisa meminta untuk pencabutan NPWP ke KPP [Kantor Pajak Pratama] di wilayah mereka,” kata dia kepada wartawan di Solo, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, untuk mengajukan permohonan pencabutan NPWP pihak yang bersangkutan harus menyertakan surat keputusan (SK) pensiun dan bukti pendapatan pensiun. Pencabutan NPWP tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis saat seorang PNS dipensiunkan.

Advertisement

“Kami tentu tidak tahu apakah sudah pensiun atau belum. Jadi harus ada permohonan,” kata dia. (baca juga: PAJAK SOLO: Siap-Siap, ASN Pemkot Solo Bakal Disanksi Jika Tak Lapor SPT)

Dia menjelaskan setelah proses pengajuan permohonan akan ada proses tindak lanjut dari KPP yakni penelitian untuk memastikan permohonan yang masuk sesuai kriteria. Pendapatan yang bersangkutan harus tidak lebih dari Rp4,5 juta.

“Meskipun sudah pensiun tapi memiliki usaha, mestinya NPWP tidak dicabut,” kata dia.

Advertisement

Solusi lain untuk pensiunan yang pendapatannya kurang dari Rp4,5 juta adalah dengan pemberlakuan kebijakan nonefektif (NE) sehingga wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Untuk karyawan swasta dengan pendapatan kurang dari Rp4,5 juta juga tidak wajib memiliki NPWP.

“Kami juga mengimbau ke perusahaan yang mewajibkan pegawainya punya NPWP. Harusnya lihat dulu gajinya sampai Rp4,5 juta atau tidak. Tidak usah dipaksakan punya NPWP,” kata dia.

Hanya jika seorang karyawan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan jika digabungkan pendapatannya lebih dari Rp4,5 juta, maka harus memiliki NPWP. Begitu juga dengan karyawan yang memiliki usaha sendiri di luar pekerjaannya.

Advertisement
Kata Kunci : NPWP Perpajakan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif