Jogja
Rabu, 14 Maret 2018 - 19:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Sakit Hati karena Gaji Rendah, 2 Pekerja Curi Perhiasan Majikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua pelaku pencurian saat di Polsek Pakem, Rabu (13/3/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Merasa sakit hati karena hanya digaji rendah, dua orang pemuda nekat mencuri perhiasan milik juragannya

Harianjogja.com, SLEMAN—Merasa sakit hati karena hanya digaji rendah, dua orang pemuda nekat mencuri perhiasan milik juragannya. Sejumlah perhiasan dan barang berharga yang berhasil dicuri ditaksir nilainya mencapai Rp24,7 juta.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sleman, AKP Haryanta menerangkan aksi pencurian dilakukan Adi Sulistiyo, 22, warga Tanggulangin, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah dan keponakannya yakni IT, 16 ,warga Surodadi, Desa Girikerto, Kecamatan Turi.

Keduanya yang merupakan buruh pembuat batako itu melakukan aksi pencurian di rumah juragannya di Dusun Watuadeg, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem. Menurut pengakuan keduanya nekat mencuri karena sakit hati hanya digaji rendah oleh juragannya.

Haryanta menjelaskaan peristiwa pencurian yang berlangsung pada 17 Februari lalu tersebut terjadi pada saat pemilik rumah sedang pergi ke luar kota.

Advertisement

“IT datang ke TKP itu dengan mengendarai RX king yang mana mengajak AS. Di TKP, AS sebagi pelaku mencongkel jendela dan masuk melalui jendela,” katanya, saat jumpa pers di Polsek Pakem, Rabu (14/3/2018).

Setelah berhasil mencongkel jendela mereka kemudian masuk rumah menggasak perhiasan dan barang berharga. Sejumlah barang yang berhasil dibawa adalah satu buah cincin seberat 20 gram, satu buah kalung emas sebererat 3 gram, lima macam liontin dengan total berat 13,5 gram, dua buah giwang, satu buah ponsel Xiaomi, dan satu jam tangan merk Seiko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24,7 juta.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya beberapa waktu lalu masing-masing di Mungkid dan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Sebelum ditangkap keduanya mengaku sempat menjual barang hasil curian di Pasar Muntilan.

Advertisement

“Akibat perbuatannya, Adi pun terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara IT yang masih berstatus di bawah umur dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Sleman,” kata dia.

Sementara itu salah seorang pelaku, Adi mengaku sakit hati karena pekerjaannya hanya dibayar rendah. Dia dan keponakannya itu masing-masing hanya dibayar Rp500.000 saat dua pekan bekerja sebagai pembuat batako.

Pelaku merasa upah yang ia terima kurang. Sebagai aksi balasan selang tiga hari setelah mereka berhenti bekerja, aksi pencurian tersebut dilaksanakan.

“Kerja dua pekan lalu diberhentikan, katanya juragannya pergi. Ya saya itu buat batako dibayar kurang Rp1 juta. Cuma dibayar 500. Jadi sakit hati,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif