Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 04:35 WIB

Kadipiro Jadi Prioritas Pembongkaran Rumah Warga Terdampak KA Bandara Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pembongkaran rumah dan bangunan terdampak proyek KA bandara diprioritaskan di wilayah Kadipiro.

Solopos.com, SOLO — Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah menyatakan hanya rumah dan bangunan di bantaran rel KA Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso wilayah Kelurahan Kadipiro, Banjasari, Solo, yang perlu dibongkar dalam waktu dekat untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo.

Advertisement

Sementara itu, rumah di bantaran rel wilayah Kelurahan Nusukan dan Gilingan, Banjarsari, belum ada rencana dibongkar. Hal tersebut disampaikan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapin Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, saat dimintai informasi Solopos.com terkait nasib warga bantaran rel KA yang menempati lahan PT KAI, Selasa (13/3/2018).

Dia mengatakan hanya rumah di tanah PT KAI di bantaran rel KA wilayah Kadipiro yang dipastikan bakal terkena dampak pembangunan jalur KA bandara sehingga harus dibongkar.

Advertisement

Dia mengatakan hanya rumah di tanah PT KAI di bantaran rel KA wilayah Kadipiro yang dipastikan bakal terkena dampak pembangunan jalur KA bandara sehingga harus dibongkar.

“Nanti Kadiiro dulu. Untuk bangunan di Nusukan dan Gilingan, enggak terkena pembangunan. Sementara nanti belakangan bisa untuk jalur KA Bandara atau Solo-Semarang. Jadi yang terkena langsung yang diprioritaskan untuk dibongkar, yakni Kadipiro,” kata Dandung.

Baca juga:

Advertisement

Sesuai Perpres No. 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, penertiban bangunan di tanah PT KAI bakal dikoordinasikan oleh Pemprov Jateng.

“Menangani hunian di bantaran rel bukan lagi agenda pembebasan, tapi penertiban. Semua hal terkait penertiban bangunan untuk proyek strategis sudah diatur dalam Perpres No. 56/2017. Yang jelas nantinya penanganan warga bantaran rel Kadipiro akan mengacu Perpres itu juga. Warga silakan mempelajarinya,” jelas Dandung.

Seusai Perpres No. 56/2017, Dandung menyampaikan masyarakat bantaran rel di tanah PT KAI yang terdampak proyek pembangunan KA bandara berhak memperoleh uang santunan jika memenuhi dua persyaratan. Pasal 4 Perpres No. 56/2017 menjelaskan dua persyaratan tersebut, yakni pertama, masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus.

Advertisement

Kedua, masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik secara terbuka serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan atau lurah atau kepala desa setempat.

Disinggung jadwal pembongkaran bangunan di lahan PT KAI untuk proyek KA bandara, Dandung menyebut bakal disesuaikan agenda pengerjaan fisik proyek KA bandara yang rencananya mulai digarap pada April mendatang. Dia meminta pengertian dan kerja sama warga untuk bisa menyesuaikan diri.

Namun yang jelas sebelum pindah, warga yang memenuhi syarat Perpres No. 56/2017 bakal diberikan uang santunan terlebih dahulu. Ada empat jenis uang santunan yang mungkin diterima warga terdampak proyek strategis, yakni biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Advertisement

Diwawancarai terpisah, Lurah Kadipiro, Sugeng Budi Prasetyo, membeberkan sedikitnya ada 198 bangunan yang berdiri di lahan PT KAI di bantaran rel Solo-Kalioso wilayah Kadipiro. Ratusan bangunan tersebut digunakan warga untuk beragam keperluan, seperti rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum.

Sugeng menerangkan data tersebut diperoleh dari hasil pendataan aset hasil pendataan aset yang dilakukan PT KAI pada 2017 lalu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif