Jatim
Rabu, 14 Maret 2018 - 19:05 WIB

DEMO MADIUN : Pemkot Madiun Tak Mau Intervensi Proses Hukum Pengadaan E-Rapor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Madiun Armaya menemui perwakilan dari LSM Pedal yang berunjuk rasa terkait kasus aplikasi e-rapor yang melibatkan 55 kepala SDN di Kota Madiun, Rabu (14/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pemkot Madiun tidak akan ikut campur proses hukum e-rapor.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun tidak akan mengintervensi proses hukum kasus pengadaan aplikasi e-rapor yang melibatkan 55 kepala sekolah dasar negeri di kota setempat. Pemerintah justru meminta proses hukum kasus itu berlanjut.

Advertisement

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya, mengatakan selama ini semua anggaran yang diminta dinas selalu disetujui. Sehingga untuk pelaksanaan anggaran yang bertanggung jawab adalah dinas terkait.

Armaya menyampaikan Pemkot Madiun tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus pengadaan e-rapor tersebut. Justru pihaknya mendukung proses hukum supaya mengetahui kebenaran yang terjadi. (baca: Warga Datangi Balai Kota dan DPRD Minta Kasus E-Rapor Dimediasi)

Dia berharap kepala sekolah dan dinas terkait dalam progam tersebut bisa bertanggung jawab atas kasus ini. “Ini sudah masuk ke ranah hukum. Kita hanya bisa menyerahkan kepada pihak yang berwajib,” jelas dia kepada wartawan seusai menemui perwakilan pengunjuk rasa dari LSM Pedal, Rabu (14/3/2018).

Advertisement

Menurut Armaya, pengguna anggaran dalam program ini harus berani bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini menjadi berlarut-larut dan membuat dunia pendidikan di Madiun gaduh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyus, mengatakan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan kepada kepala sekolah untuk berhati-hati dalam membelanjakan uang negara. Dia pun sudah meminta kepada kepala sekolah untuk berbelanja sesuai aturan berlaku.

“Kepala sekolah tentu tahu kan, mulai kontrak kerja, MoU, dan mekanisme beli barang. Ternyata belum semua. Uang sudah ada di kepala sekolah,” jelas dia.

Advertisement

Heri menegaskan pihaknya sepakat proses hukum dalam kasus ini berlanjut sehingga tahu siapa yang salah. Menurut dia, selama ini uang program tersebut sudah ada di kepala sekolah dan tidak di dinas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif