Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 20:24 WIB

4 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Dijerat Tuduhan Berbeda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah melakukan aksi duduk di depan jalan masuk PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Triyanto Heri Suryono/JIBI/Solopos)

Polisi memastikan keempat aktivis yang menentang PT RUM Sukoharjo dijerat dengan tuduhan yang berbeda.

Solopos.com, SUKOHARJO — Empat warga Sukoharjo ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Rabu (14/3/2018) dini hari antara pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Meski sama-sama terkait aksi penolakan PT Rayun Utama Makmur (RUM), mereka dijerat dengan sangkaan yang berbeda.

Advertisement

Dua orang di antaranya dikabarkan dibawa ke Polda Jateng, sedangkan dua lainnya dibawa ke Mabes Polri. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu, empat warga itu adalah Bambang Wahyudi, warga Perum Bulakrejo, Sukoharjo; dan Danang, warga Nguter; Brilian, warga Desa Juron; dan Sukemi, warga Desa Celep. Bambang dan Danang dikabarkan dibawa ke Mabes Polri, sedangkan dua warga yang lain dibawa ke Polda.

Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, Sutarno Ari Suwarno, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat MPL di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, mengaku belum mengetahui keberadaan mereka. Ari menyatakan yang ditangkap sebanyak tiga orang dan warga Nguter yang dikabarkan ditangkap belum diketahui.

“Tadi [Rabu] saya ditelpon istrinya Pak BW [Bambang Wahyudi] kalau suaminya ditangkap dan dibawa ke Mabes. Dua yang lain ke Polda jadi ada tiga orang yang ditangkap hari ini,” ujarnya. Baca juga: Kronologi Penggeledahan Posko & Penangkapan Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo.

Advertisement

Ari mengatakan hari ini orang tua kedua warga tersebut diminta ke Polda Jateng. Namun orang tua dari Sukemi sudah meninggal sedangkan istrinya menunggui tiga anaknya yang masih kecil. “Kami sudah menghubungi LBH [Semarang] untuk mendampingi mereka. MPL tetap berupaya mendampingi hukum. Kami juga masih melakukan pendataan.”

Sukemi, 36, dan Brilian, 19, dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan tuduhan untuk Bambang dan Danang belum jelas dalam surat yang diterima Solopos.com. Surat itu berkop Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber, Jl Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta. Baca juga: Suami Ditangkap Terkait PT RUM Sukoharjo, Begini Cerita Istri Sukemi.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, kepada wartawan menyatakan penangkapan didasarkan kepada penyelidikan dan alat bukti. Kapolres hanya memberikan inisial empat warga yang ditangkap yaitu S, B, BW, dan DT.

Advertisement

“Keempatnya berbeda tindak pidananya. Ada yang terkait aksi anarkistis dan ada yang terkait UU ITE. S dan B ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo sedangkan BW dan DT ditangani langsung Mabes.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif