Jatim
Selasa, 13 Maret 2018 - 21:05 WIB

Wanita Kediri Ini Nekat Mengepulkan Miras Oplosan hingga 3.000 Liter

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Miras Blitar, wanita ditangkap karena mengepul arak jowo.

Madiunpos.com, BLITAR — Seorang perempuan ditangkap polisi lantaran diduga berperan sebagai pengepul minuman keras (miras) oplosan, dengan barang bukti yang cukup banyak sekitar 3.000 liter minuman oplosan.

Advertisement

Kepala Polres Kota Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan polisi menahan DYA, 49, warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi, DYA adalah pengepul minuman keras jenis arak jowo.

“Minumannya dioplos dengan air mentah, jadi bisa memperbanyak keuntungan,” katanya di Blitar, Selasa. Dalam melakukan usahanya, ungkap dia,  yang bersangkutan ternyata sudah lama terjun di usaha ini.

Ia menjual minuman keras itu pada langganannya di Blitar dan sekitarnya. Polisi juga sudah lama mengintai yang bersangkutan, dan langsung menggerebek begitu diketahui ada barang bukti.

Advertisement

Dalam penangkapan itu, DYA pasrah saat dibawa polisi ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapati banyak barang bukti berupa minuman keras jenis arak jowo.

Jumlah arak jowo yang ada di rumah bersangkutan mencapai kurang lebih 100 jeriken yang dikemas dalam ukuran 30 liter. Seluruh arak jowo itu juga siap untuk dikirim ke para pelanggannya.

Dalam modusnya, minuman itu sengaja dicampur dengan air mentah, agar keuntungan yang didapatkan semakin berlimpah. Modal yang dikeluarkan DYA untuk membeli minuman terlarang itu sekitar Rp21 juta dan ketika dijual keuntungannya lebih dari Rp10 juta.

Advertisement

“Omzet untuk hitungan modalnya sekitar Rp21 juta, bisa jadi dapatnya lebih dari Rp31 juta. Itu belinya bisa dengan botol, boleh dengan jeriken, ataupun literan,” papar Kapolresta.

Sementara itu, DYA mengaku terpaksa menekuni usaha ini, karena usaha sebelumnya gagal. Ia pernah berjualan nasi goreng, dan aneka jualan lainnya, tapi untungnya hanya sedikit.

“Kalau saya belinya lewat telepon seluler saja. Harganya per jeriken Rp300.000. Kalau saya semua pekerjaan sudah saya coba, tapi yang banyak peminatnya ya ini,” kata dia.

Saat ini, DYA mendekam di penjara. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara, karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif