Soloraya
Selasa, 13 Maret 2018 - 20:35 WIB

PUNGLI BOYOLALI : Pungut Puluhan Juta Rupiah dari Pengusaha Properti, Kades di Teras Segera Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Seorang kades di Teras, Boyolali, berhadapan dengan hukum karena melakukan pungli kepada pengusaha properti.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Teras, HDW, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. HDW diduga melakukan pungutan liar kepada seorang pengusaha pengembang perumahan yang berinvestasi di desanya.

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Surya Firmansyah, menjelaskan kasus tersebut mencuat pada 2016-2017 lalu. Polres Boyolali bertindak setelah muncul aduan dari masyarakat. Tim Saber Pungli melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

“Tim saber Pungli akhirnya menetapkan kades bersangkutan sebagai tersangka. Kemarin, berkas tahap kedua sudah dilimpahkan kepada kami,” ujar Surya kepada Solopos.com, Selasa (13/3/2018).

Advertisement

“Tim saber Pungli akhirnya menetapkan kades bersangkutan sebagai tersangka. Kemarin, berkas tahap kedua sudah dilimpahkan kepada kami,” ujar Surya kepada Solopos.com, Selasa (13/3/2018).

Dia menjelaskan selama kurun waktu 2016-2017 kades bersangkutan telah memaksa PT Adi Propertindo untuk membayar izin mendirikan bangunan (IMB), kompensasi jalan, dan transportasi senilai Rp57,8 juta. Biaya itu, menurut pengakuan HDW untuk mendirikan Griya Teras Asri 2 dan 3. “Pembayaran dilakukan pada 11 November 2016,” jelas Surya.

Baca juga:

Advertisement

“Untuk pungutan yang pertama, November 2016, tidak didasari aturan yang berlaku,” jelasnya.

Surya memastikan dalam pekan ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Boyolali, Sugeng, menyayangkan.

Sugeng mengaku sangat terkejut mendengar kasus pungli yang menjerat kades di Teras. “Sebagai Ketua Apdesi, saya terus terang sangat kaget. Kejadian ini harus menjaid pelajaran bagi kita semua,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Sugeng, seorang kades dan perangkat desa tak cukup hanya bermodal sifat baik. Lebih dari itu, seorang kades juga harus memahami aturan hukum agar tak terjerembab dalam kasus hukum.

“Penting sekali seorang kades dan perangkat desa memahami regulasi hukum. Kalau bikin kebijakan terkait uang harus jelas dasar hukumnya. Kalau enggak ada dasar hukumnya, ya bisa berurusan dengan aparat,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana sudah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif