Jogja
Selasa, 13 Maret 2018 - 16:40 WIB

Konsumsi Narkoba, Belasan Mahasiswa dan Pelajar Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Tersangka mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 10 mahasiswa dan seorang pelajar diringkus polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Dari total 13 tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polresta Jogja pada Selasa (6/3/2018) hingga Kamis (8/3/2018) beberapa di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.

Kasatnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi mengungkapkan seorang pelajar dan 10 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. “Iya kebetulan dari 13 tersangka ini sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja dan satu lagi seorang pelajar, tapi sudah usia dewasa, sedang sisanya pekerja swasta,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Selasa (13/3/2018).

Advertisement

Kasatnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng Riyadi mengungkapkan seorang pelajar dan 10 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. “Iya kebetulan dari 13 tersangka ini sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja dan satu lagi seorang pelajar, tapi sudah usia dewasa, sedang sisanya pekerja swasta,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Selasa (13/3/2018).

Adapun tersangka yang berstatus pelajar berinisial NAS, 18. Sedangkan untuk status mahasiswa adalah JF, 20, SZ, 24, MRH, 22, FRA, 25, MM, 21, RSH, 23, REP, 21, ARD, 21, MID, 21, dan MA, 25. Kemudian sisanya pekerja swasta yakni FDK, 30, dan DA, 29.

Sugeng mengatakan proses penangkapan seluruh tersangka yang dilakukan selama tiga hari beruntun itu tersebar di wilayah Sleman dan Bantul.”Penangkapan ke 13 tersangka tersebut dilakukan dari Selasa (6/3/2018) hingga Kamis (9/3/2018), untuk lokasinya berbeda-beda,” ujarnya.

Advertisement

Kemudian lanjut Sugeng dilakukan interogasi kepada keduanya. Dari hasil interogasi tersebut mengarah ke tersangka lain yakni DA. “Setelah kami selidiki ke tempat nongkrong DA di daerah Depok, Sleman, justru kami mendapati dua tersangka baru lagi yaitu JF dan SZ, keduanya adalah mahasiswa PTS di Jogja,” kata Sugeng.

Di hari yang sama yakni Rabu (7/3/2018) polisi berhasil meringkus DA di wilayah Depok, Sleman. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila. “Para tersangka di hari tersebut lalu kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jogja guna pendidikan lebih lanjut,” kata Sugeng.

Setelah itu disusul penangkapan mahasiswa lain pada Kamis (8/3/2018) yakni MRH mahasiswa di wilayah Banguntapan, Bantul. Lalu penangkapan di wilayah Depok, Sleman yakni FRA, MM, RSH, REP, dan ARD yang kelimanya juga merupakan mahasiswa sedang berpesta ganja. Serta MID dan MA Keduanya ditangkap di area kos daerah Depok, Sleman. “Sebagian besar dari mereka memiliki ganja dan tembakau gorila,” kata Sugeng.

Advertisement

Dalam proses penangkapan Sugeng mengatakan ada keterkaitan antar sesama tersangka. Namun keterkaitan tersebut bukan tanda adanya jaringan narkoba. “Lebih ke tahu sama tahu bukan sebuah jaringan,” ujarnya

Terkait dengan hukuman yang diberikan, Sugeng mengatakan ke 13 tersangka tidak seluruhnya dikenakan hukuman. Menurutnya untuk enam tersangka yakni MRH, FRA, RSH, REP, MM serta ARD akan melakukan proses rehabilitasi. Sugeng beralasan hal ini karena ke enam tersangka tersebut masih dinyatakan pengguna baru yang dibuktikan dari tes medis. Selain itu tim medis yakni Puskesmas Gondokusuman dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jogja juga menyarankan rehabilitasi. “Ini juga sebagai kewajiban kami untuk mengajukan ke tim assesment untuk dimintakan rehab,” ujarnya.

Sedang tersangka sisanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 milyar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif