Soloraya
Senin, 12 Maret 2018 - 05:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : 29.317 Calon Pemilih Klaten Belum Punya E-KTP, Bisa Memilih?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Sebanyak 29.317 calon pemilih Pilgub Jateng 2018 di Klaten tercatat belum memiliki e-KTP.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 986.769 orang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018 di Kabupaten Klaten. Dari jumlah itu, 29.317 orang diketahui belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta tak mempunyai surat keterangan sudah melakukan rekam data.

Advertisement

Jumlah DPS itu diungkapkan KPU Klaten saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pilgub Jateng 2018, Sabtu (10/3/2018). Berdasarkan data yang diunggah melalui website KPU Klaten, jumlah pemilih baru terdapat 40.500 orang.

Dari hasil pemutakhiran data, sebanyak 109.437 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu ada perbaikan data untuk 21.106 orang.

Dari hasil rapat pleno itu, KPU Klaten akan menggelar uji publik terkait DPS pada Minggu (25/3/2018). Daftar pemilih tetap (DPT) rencananya ditetapkan pada 13-19 April.

Advertisement

Baca:

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan untuk data pemilih potensial belum memiliki e-KTP segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten. Hal itu dimaksudkan agar warga-warga tersebut segera melakukan rekam data e-KTP.

“Itu kan menjadi kewenangannya Dispendukcapil. Kami segera koordinasikan dengan Dispendukcapil untuk data yang non e-KTP itu,” kata Farida saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/3/2018).

Advertisement

Farida membenarkan salah satu syarat menjadi pemilih yakni sudah melakukan rekam data e-KTP minimal ditunjukkan dengan surat keterangan. Jika belum melakukan rekam data e-KTP, warga terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka.

Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, menjelaskan sejumlah temuan dari pemutakhiran data pemilih sudah ditindaklanjuti KPU. Ia mencontohkan temuan-temuan itu seperti temuan nama ganda serta warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar untuk pencocokan dan penelitian.

“Jadi temuan-temuan dari panwascam itu sebelum masuk ke panwaslu sudah ada perbaikan dengan berkoordinasi dengan PPK. Jadi temuan-temuan dari panwascam sudah ditindaklanjuti,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif