Jogja
Senin, 12 Maret 2018 - 17:20 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Regulasi Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY akan melakukan protes keras jika penindakan taksi online kembali diundur

Harianjogja.com, JOGJA–Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY akan melakukan protes keras jika penindakan taksi online kembali diundur. Pemerintah diminta tegas. Jika penegakan Peraturan Menteri (PM) 108/2017 terus ditunda, maka sebaiknya regulasi itu dibatalkan saja sepenuhnya.

Advertisement

Baca juga : Demo Driver Online, 2 Kendaraan Dirusak

Ketua Organda DIY Agus Andrianto heran dengan sikap Pemerintah, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai penegakan PM 108/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

“Sebenarnya mau diatur atau tidak? Kalau memang PM 108 mau diterapkan, kami tuh ngikut kok mas. Sekarang yang di lapangan tergantung pemerintah. Sebenarnya mau seperti apa? Kalau mau diatur semua ya diatur, kalau enggak ya jangan diatur semua,” ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (12/3/2018).

Advertisement

Jika tetap belum ada ketegasan dari Pemerintah, Organda DIY akan segera melayangkan protes. Agus mengatakan saat ini bentuk protes masih digodok. Entah mogok beroperasi atau menuntut supaya PM 108/2017 digugurkan saja sekalian.

Namun, jika Pemerintah mengeluarkan surat yang menyatakan 1 April penindakan akan dimulai kembali, maka Organda DIY akan mengurungkan niat protes.

“Kalau tegakkan, ya tegakkan saja. Pemerintah tidak tegas, kerugian juga bagi kami dengan ketidaktegasan ini. Dulu pemerintah sudah sampaikan Februari akan dilaksanakan, kok mundur lagi tuh alasannya apa? Saya pikir, kalo dari kami, masa toleransinya sudah cukup lah,” imbuh Agus.

Advertisement

Seperti diketahui pemberlakuan PM 108/2017 diundur karena mendapatkan tentangan luas dari supir taksi online. Awalnya, aturan ini akan berlaku efektif per 1 Februari sehingga yang melanggar akan dirazia, tapi setelah ada penolakan keras, penindakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, dua hari yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya hanya memberi batas waktu sebulan bagi supir taksi online untuk mengurus SIM A umum. Razia akan dilakukan pada 1 April untuk menindak pengemudi yang belum memilki SIM A umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif