Jogja
Senin, 12 Maret 2018 - 14:40 WIB

Kuota Taksi Online Bisa Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa hal yang perlu diketahui seputar pemberlakuan Permenhub tentang Taksi Online di Kota Solo. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Kuota taksi online akan ditentukan lewat SK Gubernur.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan DIY belum menentukan pembatasan kuota pengemudi taksi berbasis aplikasi yang boleh beroperasi seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.180/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan kuota pengemudi taksi online akan ditentukan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nanti. Pihaknya masih melihat animo pengemudi taksi online untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan kir sampai April nanti.

Dari kuota bantuan pembuatan SIM A umum dan kir dari Kementerian Perhubungan sebanyak 496, hingga kemarin baru 84 orang yang daftar. “April nanti kuota baru bisa ditentukan,” kata Sigit, saat ditemui di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpras) Polresta Jogja, Minggu (11/3/2018).

Baca juga : Kebanyakan Driver, Bisnis Taksi Online Tak Lagi Moncer

Advertisement

Menurut Sigit, jika yang mengajukan permohonan pembuatan SIM A umum dan kir baru pengemudi taksi online melebihi 496, maka tidak menutup kemungkinan kuota itu bisa bertambah. Namun pihaknya masih perlu membicarakannya dengan beberapa pihak terkait.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan batas waktu mengurus SIM A umum bagi pengemudi taksi online selama satu bulan. Bahkan April nanti bakal ada penindakan bagi pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A umum.

Sigit mengaku siap menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan Menteri Perhubungan, “April penindakan saya harus mengikuti,” kata Sigit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif