Jogja
Senin, 12 Maret 2018 - 16:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : Jalan Daendels Ditutup, Begini Reaksi Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di lahan IPL NYIA, tak jauh dari menara Sat Radar 215 Congot, Desa Jangkaran, Selasa (23/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Penutupan Jalan Daendels mulai ditutup karena masuk kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penutupan Jalan Daendels yang masuk dalam kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak membuat warga yang masih bertahan di dalam IPL gerah. Mereka mengaku santai dan tenang menjelang penutupan.

Advertisement

Salah satu warga Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Sutrisno mengatakan, ia tidak mempersoalkan adanya penutupan jalan Daendels oleh pihak proyek NYIA dan Pemerintah Daerah. Karena hal itu bukan menjadi urusan mereka.

Rumah Sutrisno berada di luar pagar, namun lahan tanam yang ia miliki berada di dalam area pagar proyek.

“Masih banyak jalan yang bisa kami lalui, kami bisa jalan menuju lahan kami. Tapi kenapa jalan itu harus ditutup? Padahal jalan itu jalan umum,” terangnya, Senin (13/3/2018).

Advertisement

Sementara itu, warga Dusun Bapangan, Desa Glagah, Tuginah menyatakan hal senada dan tidak melihat adanya penutupan jalan maupun pemasangan portal sebagai penghalang mereka beraktivitas. Menurut dia, pada dasarnya jalan tersebut bukan hanya dilewati oleh warga terdampak, melainkan juga orang banyak.

“Apa masalahnya sampai jalan itu ditutup?” kata perempuan berusia 48 tahun itu.

Ia menegaskan, akan berusaha terus mempertahankan lahan yang merupakan warisan dari leluhurnya tersebut, kendati sudah dibersihkan oleh pihak proyek NYIA.

Advertisement

Sebelumnya, Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengungkapkan, penutupan Jalan Daendels diperlukan untuk menata lingkungan wilayah Izin Penetapan Lokasi (IPL) dan pelaksanaan percepatan pembangunan NYIA.

Penerapan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas pendukung, menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif