Soloraya
Minggu, 11 Maret 2018 - 12:35 WIB

Peradi Solo Kerahkan 100 Pengacara Bela Warga Terdampak Limbah PT RUM Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, memberi keterangan kepada wartawan di Kartasura, Sukoharjo, Jumat (9/3/2018). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Peradi Solo mengerahkan 100 orang pengacara untuk mendampingi warga terdampak limbah PT RUM Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman, menggandeng 100 pengacara di Soloraya, Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan UMS untuk menangani korban limbah PT RUM Sukoharjo.

Advertisement

Dia mendesak kasus pencemaran limbah oleh PT RUM dituntaskan. Hal itu dikemukakannya didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Ahmad Bahrudin dan Pengurus Peradi Zainal Mustofa dalam konferensi pers di Kartasura, Sukoharjo, Jumat (9/3/2018) petang.

Menurut dia, langkah yang akan dilakukan di antaranya dengan gugatan pencemaran lingkungan. Karena itu, Peradi menggandeng Walhi Jateng untuk penanganan kasus limbah dan untuk penanganan perkara pidana terkait perusakan properti PT RUM menggandeng LBH Semarang.

Badrus menjelaskan DPC Peradi Solo siap melakukan gugatan class action. Terkait itu Peradi menyiapkan 100 pengacara untuk mengadvokasi korban terdampak kasus PT RUM. Kasus ini dinilai sudah menyangkut hak publik.

Advertisement

Baca:

“Kami juga melihat di sana ada anggota TNI dan Polri. Menurut saya ini bukan ranah TNI sehingga TNI harus keluar dari situ. Kami bukan penjahat perang dan tentara adalah untuk keamanan negara. Sementara kasus PT RUM adalah soal pencemaran lingkungan,” kata dia.

Dia menegaskan sebelum persoalan limbah dituntaskan pabrik harus tutup total. Karena ini juga dinilai menyangkut nasib sejumlah warga yang belum tuntas seperti ada yang ditahan dan lain-lain.

Advertisement

Peradi juga berharap penyelesaian persoalan ini tak ada penekanan kepada warga karena kasus ini adalah perselisihan antara warga dan pengusaha. Badrus mengungkapkan untuk perkara pidana sudah diserahkan ke LBH Semarang yang lebih dekat dengan kliennya yang saat ini ditahan di Semarang.

Namun, nanti ketika sudah masuk ke tahap persidangan Peradi akan turun tangan langsung. Selain itu Peradi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak limbah PT RUM. Karena itu kalau ada warga yang terdampak limbah PT RUM dia minta segera melaporkan ke Peradi Solo.

“Kami tadi rapat bersama dengan LBH Semarang, wakil UMS, Walhi, dan masyarakat. Kalau nanti ada warga yang yang kena dampak limbah PT RUM laporkan ke DPC Peradi Solo, kami siap menampung dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Untuk sementara posko dibuka di Kantor DPC Peradi di Tunggulsari, Laweyan, Solo. Namun bukan tidak mungkin nanti juga dibuka di tempat lain di dekat lokasi PT RUM. Karena itu pihaknya menggandeng Walhi yang dinilai paham tentang lingkungan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif