News
Minggu, 11 Maret 2018 - 12:10 WIB

Mesir Hukum Mati 10 Terpidana Teroris

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013.

Solopos.com, KAIRO – Pengadilan Mesir pada Sabtu (10/3/2018) menjatuhi hukuman mati bagi 10 terpidana terkait pembentukan kelompok teroris, demikian laporan kantor berita resmi MENA.

Advertisement

Dilansir Xinhua, Sabtu (12/3/2018), Pengadilan Pidana Giza mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok teroris untuk membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya, dengan tujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka, catat MENA, Pengadilan itu juga mengeluarkan vonis 25 tahun penjara bagi lima anggota lain.

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar, yang menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.

Advertisement

Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja.

Sebagian besar serangan dinyatakan dilakukan oleh “Wilayat Sinai”, kelompok berpusat di Sinai dan merupakan jaringan ISIS.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif