Soloraya
Minggu, 11 Maret 2018 - 17:35 WIB

Fix! Gedung Baru DPRD Sukoharjo Dibangun Tahun Ini di Kelurahan Mandan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi halaman Gedung DPRD Sukoharjo saat angin kencang menerjang kawasan Sukoharjo kota, Minggu (16/2/2014) siang. Angin kencang yang berlangsung lebih dari 10 menit tersebut menyapu dan menerbangkan abu vulkanik Gunung Kelud. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Gedung baru DPRD Sukoharjo dipastikan dibangun tahun di Kelurahan Mandan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Gedung baru DPRD Sukoharjo dipastikan dibangun tahun ini menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil evaluasi. Gedung di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo dekat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menelan anggaran Rp44 miliar.

Advertisement

Proyek pembangunan gedung baru DPRD akan dilelang pada April sementara pekerjaan fisiknya dijadwalkan dimulai Mei. “Jika lelang tidak ada kendala pelaksanaan pembangunan bisa dilakukan Mei tahun ini. DED sudah dipaparkan di hadapan Bupati. Anggaran sudah ada sehingga tinggal pelaksanaannya,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, kepada wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, konsep gedung DPRD memadukan antara bangunan tradisional Jawa dan modern. Gedung lama DPRD Sukoharjo akan diubah menjadi gedung pertemuan dengan kapasitas 3.000 orang.

Gedung pertamuan itu untuk fasilitas umum dan mempercantik kawasan Alun-alun Satya Negara. Politikus PDIP tersebut mengatakan pembangunan gedung baru DPRD itu sempat terkendala perda RTRW.

Advertisement

Baca juga:

Namun, anggota DPRD Sukoharjo telah mengesahkan perda tersebut sehingga telah memiliki dasar hukum. Catatan Solopos.com, gedung baru DPRD Sukoharjo sedianya dibangun tahun lalu tetapi lahannya masih berstatus pertanian sehingga mesti menunggu revisi Perda RTRW.

”Perda baru tentang RTRW ini menjadi pedoman dalam menciptakan tata ruang wilayah bagi Kabupaten Sukoharjo,” kata Nurjayanto.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah memberikan 12 poin evaluasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukoharjo 2011-2031. Di antara evaluasi Gubernur itu ada penambahan huruf K Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi pengembangan kawasan permukiman yang aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan sesuai karakteristik fisik sosial budaya dan ekonomi masyarakat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif