Soloraya
Jumat, 9 Maret 2018 - 20:35 WIB

Warga Penghuni HP 105 Jebres Geruduk Balaikota Minta Tak Digusur, Pemkot Solo Bergeming

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Audiensi warga penghuni tanah HP 105 dengan Wali Kota Solo, Jumat (9/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Warga penghuni tanah HP 105 Jebres, Solo, mendatangi Balai Kota meminta agar tak digusur.

Solopos.com, SOLO — Puluhan warga Jebres yang menempati tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 105 menggeruduk Balai Kota Solo, Jumat (9/3/2018). Mereka meminta kejelasan nasib terkait rencana Pemkot menertibkan bangunan di lahan HP 105 tersebut.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, puluhan warga berdatangan ke Balai Kota pukul 07.00 WIB. Mereka kemudian dikumpulkan dan ditemui Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo didampingi Kepala Satpol PP Sutarjo, Direktur Solo Techno Park (STP) Sumardi, serta Camat Jebres Agung Riyadi di ruang Manganti Praja Kompleks Balai Kota.

Pengamanan audiensi itu cukup ketat. Pemkot mengerahkan belasan petugas perlindungan masyarakat (linmas) kota dan Satpol PP untuk berjaga mengamankan jalannya audiensi. Pengamanan diperketat untuk mengurangi risiko masuknya pihak-pihak tidak berkepentingan dalam audiensi tersebut.

Advertisement

Pengamanan audiensi itu cukup ketat. Pemkot mengerahkan belasan petugas perlindungan masyarakat (linmas) kota dan Satpol PP untuk berjaga mengamankan jalannya audiensi. Pengamanan diperketat untuk mengurangi risiko masuknya pihak-pihak tidak berkepentingan dalam audiensi tersebut.

Salah satu warga Jebres Tengah, Bambang, meminta Pemkot memikirkan kembali rencananya menggusur warga penghuni tanah HP 105. Warga selama ini telah bergantung nasib di lahan tersebut. Warga menginginkan solusi selain penggusuran. “Kami sudah menempati lahan sejak lama. Mohon ini menjadi pertimbangan,” kata dia. (Baca: Abaikan Permintaan Warga, Pemkot Solo Ogah Lepas HP 6 dan HP 105)

Permintaan senada disampaikan warga lain, Isnaini, yang berharap Pemkot memberikan solusi selain penggusuran. “Kami juga siap ditata tapi jangan digusur,” katanya.

Advertisement

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan kebijakan menertibkan hunian yang menempati lahan HP 105 telah bulat. Lahan tersebut akan digunakan Pemkot Solo sebagai proyek pengembangan STP.

“Solusi Pemkot hanya ongkos bongkar dan angkut. Ini sudah sesuai aturan dan kajian dalam penetapan ongkos bongkar dan angkut itu,” kata dia.

Solusi lain, Pemkot mempersilakan warga untuk mendaftarkan diri sebagai calon penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa). Pemindahan warga ke rusunawa ditawarkan Pemkot jika warga benar-benar tidak memiliki tempat tinggal. Pemkot segera memproses pemindahan warga ke Rusunawa.

Advertisement

“Kami hanya bisa memberikan ongkos bongkar dan angkut. Kalau perlu transportasi juga Pemkot siap membantu. Tidak berani solusi lain karena ini kebijakan menggunakan anggaran APBD dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait permohonan sertifikat tanah bagi warga penghuni tanah HP Pemkot Nomor 105 di Jebres Tengah, Pemkot tak bisa mengabulkannya. Pemkot Solo berkukuh tak akan memberikan sertifikat kepada warga yang menempati tanah HP tersebut.

Rudy bahkan meminta warga tak menyamakannya dengan rencana Pemkot melepas tanah HP 16 dan menyertifikatkan HM bagi warga Kenteng Semanggi. “Yang di Jebres beda, jangan samakan dengan HP 16,” katanya.

Advertisement

Pemkot beralasan warga penghuni tanah HP 105 di Jebres menempati daerah sempadan jalan dan sempadan bangunan. Selain itu tanah tersebut milik STP. Dengan demikian tidak bisa disertifikatkan menjadi HM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif