Jateng
Jumat, 9 Maret 2018 - 21:50 WIB

Sikat Narkoba Jadi Solusi Baru Polisi Jateng Perangi Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba di Jateng, peredarannya coba ditanggulangi polisi dengan meluncurkan aplikasi Sikat Narkoba.

Semarangpos.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan terobosan baru dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Jateng. Terobosan itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng dengan meluncurkan aplikasi berbasis Android yang diberi nama Sistem Informasi Konsultasi Anti-Narkoba (Sikat Narkoba).

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengatakan aplikasi Sikat Narkoba nanti bisa diunduh melalui playstore yang tersedia di telepon pintar.

“Melalui Sikat Narkoba, masyarakat bisa menginformasikan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Dani kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (9/3/2018).

Tak hanya itu, dengan aplikasi ini pengguna narkoba yang ingin mengikuti program rehabilitasi juga bisa terakomodasi. Pihaknya, juga akan menjamin kerahasiaan pelapor maupun pecandu narkoba yang ingin mengikuti program rehabilitasi.

Advertisement

Pecandu narkoba yang mendaftar melalui Sikat Narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi selanjutnya akan di arahkan ke lembaga-lembaga yang memfasilitasi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, kapankah sistem aplikasi itu akan diluncurkan, Dani masih enggan membeberkan. “Masih dipersiapkan. Akan diluncurkan dalam waktu dekat ini,” tutur Dani.

Dani menambahkan terkait pencegahan narkoba, khususnya dengan modus-modus baru bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan BNN. Selain dua institusi itu, pihaknya juga menggandeng pemangku kepentingan lain untuk turut mencega peredaran narkoba.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif