Jatim
Jumat, 9 Maret 2018 - 05:05 WIB

PILKADA 2018 : Hindari Money Politics, Pemkab Madiun Tunda Pencairan Dana Hibah Rp7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Menjelang Pilkada di Kabupaten Madiun sebagian dana hibah tidak bisa dicairkan hingga menunggu pesta demokrasi itu selesai.

Madiunpos.com, MADIUN — Dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun senilai Rp7 miliar ditunda pencairannya hingga pelaksanaan Pilkada 2018 rampung. Penundaan pencairan dana hibah ini untuk mengantisipasi money politics yang bersumber dari dana tersebut.

Advertisement

Kebijakan ini diambil Pemkab Madiun sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Timur yang intinya sebagian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD tidak dapat digunakan hingga pelaksanaan Pilkada selesai. Aturan itu berlaku bagi daerah yang menggelar pesta demokrasi pada 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun, Rory Priambodo, mengatakan pencairan hibah dan bansos ditunda hingga pelaksanaan pilkada selesai. Ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah itu untuk money politics.

Dia menyampaikan total dana hibah di Kabupaten Madiun pada 2018 senilai Rp66 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran senilai Rp7 miliar ditunda pencairannya.

Advertisement

Baca:

Dana hibah yang belum dapat dicairkan itu yang peruntukannya selain kegiatan sosial. Sedangkan dana hibah untuk kegiatan sosial masih bisa dicairkan. Dana hibah yang tidak bisa dicairkan misalnya bantuan untuk kelompok masyarakat.

“Yang ditunda misalnya kegiatan kelompok masyarakat atau lembaga,” kata dia, Kamis (8/3/2018).

Advertisement

Sedangkan dana hibah kegiatan yang sifatnya rutin dan sosial dapat dicairkan. Dia mencontohkan hibah PMI, kegiatan Pilkada untuk kebutuhan KPU, Panwas, Polres, Kodim, termasuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain dana hibah, kata dia, dana bansos di Kabupaten Madiun sebagian juga belum dicairkan. Dana bansos senilai Rp3,9 miliar, Rp1 miliar di antaranya ditunda dan tidak diboleh dicairkan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif