Soloraya
Jumat, 9 Maret 2018 - 05:35 WIB

PEMERINTAHAN WONOGIRI : Punya Keluhan atau Aspirasi? SMS Saja ke Halomasjekek!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baliho pengumuman layanan aduan/aspirasi melalui SMS terpasang di depan Kantor Setda Wonogiri . (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pemkab Wonogiri membuka layanan aduan Halomasjekek untuk menampung aspirasi warga via SMS.

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Wonogiri kini bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Aspirasi bisa disampaikan melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dengan format halomasjekek (spasi) isi aspirasi/aduan kirim ke 1708.

Advertisement

Pemkab menyosialisasikan informasi tersebut ke masyarakat melalui berbagai media, seperti baliho, sejak beberapa hari terakhir. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sri Rejeki Utami, kepada Solopos.com, Kamis (8/3/2018), menyampaikan layanan tersebut merupakan layanan yang terintegrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Sejak disosialisasikan akhir Februari lalu, sudah ada lebih kurang 50 aduan warga yang masuk via layanan tersebut. Paling banyak aduan yang disampaikan mengenai kerusakan jalan. Dia menjelaskan seluruh aspirasi/aduan yang dikirimkan akan diterima admin di Kantor Kepresidenan kemudian dikirim ke Kemenpan dan RB.

Selanjutnya pesan dikirim ke layanan di Wonogiri dan diterima admin Bagian Organisasi. Kemudian admin mengidentifikasi untuk mengetahui pesan tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) apa. Setelah diketahui, admin mengirimkannya ke admin OPD terkait.

Advertisement

“OPD wajib menindaklanjuti aduan warga paling lambat lima hari kerja. Selanjutnya OPD harus menyelesaikan aduan itu maksimal 60 hari kerja,” kata Sri Rejeki.

Dia melanjutkan layanan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik. Melalui layanan itu warga bisa ikut mengawal akuntabilitas Pemkab. Sebaliknya, Pemkab juga bisa menjadikan aduan/aspirasi warga sebagai dasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

Warga diminta menyampaikan aduan/aspirasi dengan bahasa yang sopan atau tak mencaci maki dan tak menyinggung soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menegaskan aduan/aspirasi yang disampaikan dengan bahasa tak sopan dan mengandung isu SARA tidak akan ditindaklanjuti.

Advertisement

“Aspirasi/aduan apa pun bisa disampaikan. Soal kinerja pegawai juga boleh. Kalau mau mengadu soal kinerja pegawai tertentu, sebut nama, dan OPD-nya saja enggak apa Namun, pesan sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang baik,” imbuh Sri Rejeki.

Dia memastikan nomor pengirim dirahasiakan. Bahkan, jika OPD yang diadukan memintanya, Bagian Organisasi tidak akan menyerahkannya. Warga dapat mengakses website www.lapor.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif