News
Jumat, 9 Maret 2018 - 22:00 WIB

Muhtar Ependy, Tangan Kanan Akil Mochtar Jadi Tersangka Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri memeriksa mantan ketua MK Akil Mochtar, Rabu (4/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Muhtar Ependy yang merupakan orang kepercayaan Akil Mochtar kembali menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhtar Ependy, orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Muhtar Ependy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar. “Kali ini, kami menetapkan ME sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya, Jumat (9/3/2018).

Dia mengatakan Muhtar diduga menerima titipan uang suap yang berkaitan dengan permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Perinciannya, suap berasal dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri melalui istrinya Suzzana senilai Rp10 miliar dan US$500.000.

“Sementara dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Maisitoh, ME diduga menerima uang titipan sebesar Rp20 miliar yang diberikan secara bertahap,” lanjut Basaria.

Advertisement

Dari total uang Rp35 miliar yang diterima, Rp17,5 miliar digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Akil Mochtar. Sementara itu Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat dan Rp13,5 miliar dikelola Muhtar Ependy atas persetujuan Akil Mochtar.

Cara mengelolanya, ME membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat serta belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan pihak lain.

Selain suap dari dua daerah, Akil juga diduga menerima suap dari daerah lainnya terkait sengketa Pilkada. Seperti diketahui, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdil Samiun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar berkaitan dengan sengketa Pilkada di Buton yang bergulir di MK. Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup terkait perkara suap sembilan sengketa Pilada di MK. Sebagian besar perkara tersebut telah ditangani KPK dan para pihak yang tersangkut telah berstatus sebagai terpidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif