Soloraya
Jumat, 9 Maret 2018 - 00:35 WIB

3 Warga Ditangkap atas Perusakan Properti PT RUM, MPL Minta Bantuan PDM Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pertemuan pengurus PDM Sukoharjo dengan aktivis Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo di Kantor PDM Sukoharjo, Rabu (7/3/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

MPL Sukoharjo meminta bantuan PDM Sukoharjo untuk mendampingi dalam kasus perusakan properti PT RUM.

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo mendatangi Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Rabu (7/3/2018). Mereka meminta PDM mendampingi tiga orang yang ditangkap polisi terkait perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) sekaligus mendampingi MPL jika berhadapan dengan hukum.

Advertisement

Di antara rombongan MPL ada Indriati, ibunda Kelvin, warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Kelvin adalah salah satu warga yang ditangkap terkait perusakan properti PT RUM.

Pembina MPL Sukoharjo, Bambang Wahyudi, di Kantor PDM Sukoharjo, mengatakan kedatangan mereka diterima Ketua PDM Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso dan Sekretaris Umum PDM Sukoharjo, Soleh. Sedangkan Bambang Wahyudi didampingi beberapa pengurus MPL, dan Bayan Munggur, Desa Plesan, Suyadi.

Advertisement

Pembina MPL Sukoharjo, Bambang Wahyudi, di Kantor PDM Sukoharjo, mengatakan kedatangan mereka diterima Ketua PDM Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso dan Sekretaris Umum PDM Sukoharjo, Soleh. Sedangkan Bambang Wahyudi didampingi beberapa pengurus MPL, dan Bayan Munggur, Desa Plesan, Suyadi.

“Kami berharap BKBH UMS bersedia memberikan bantuan hukum kepada dua warga yang sekarang ditahan Polda. Kami juga berharap BKBH UMS menjadi penasihat hukum MPL ke depan karena akan banyak menghadapi masalah dalam mengamankan SK Bupati,” ujar Bambang Wahyudi.

Baca:

Advertisement

“Di dalam rangka persiapkan pendampingan itu tetapi tidak ada akses untuk bertemu para tersangka. Warga didampingi pengacara negara. Jadi langkah awal akan mencoba menghubungi tersangka untuk pencabutan surat kuasa dari pengacara negara untuk dilimpahkan ke LBH Semarang dan BKBH [Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum] UMS.”

Ketua PDM Sukoharjo, Wiwoho Aji Santoso, mengatakan penegakan hukum tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan terhadap personal bukan lembaga.

“Saya berkeyakinan MPL secara lembaga memilik aturan-aturan sehingga pendampingan akan dilakukan terhadap personel. Kami pahami secara batin warga terdampak cukup lama menderita akibat polusi. Mudah-mudahan dampak tersebut menjadi pertimbangan penegak hukum,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Wiwoho menyatakan secara kelembagaan PDM akan berkomunikasi dengan UMS untuk meminta BKBH memberikan bantuan hukum. “Jika sudah ada pencabutan kuasa dari dua warga dan diserahkan ke kami [BKBH UMS], kami akan melakukan tugas dan fungsi kami.”

Anggota BKBH UMS, Marisa Kurnianingsih, menegaskan segera berkoordinasi dengan Ketua BKBH UMS. “Kami menunggu surat pencabutan tersangka terhadap pengacara awal. Untuk mahasiswa kami [UMS], Muhammad atau Is, sudah didampingi LBH Semarang. Kami berharap penanganan ketiganya dilakukan LBH Semarang.”

Ibunda Kelvin, Indriati, dan Bayan Munggur, Desa Plesan, Suyadi, meminta BKBH UMS membebaskan mereka. “Kami minta Kelvin dan kawan-kawan dibebaskan,” ujar Suyadi.

Advertisement

Sedangkan Indriati seusai meminta pembebasan anaknya hanya tertunduk menahan tangis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif