News
Kamis, 8 Maret 2018 - 20:00 WIB

KPK Hibahkan Rampasan dari Nazaruddin & Fuad Amin ke Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nazarudin bersaksi di sidang Anas, Senin (25/8/2014). (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

KPK menghibahkan barang rampasan dari terdakwa korupsi Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Nazaruddin berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar ?dan 1 unit mobil seharga Rp200 juta dari perkara tersangka Fuad Amin, untuk digunakan kepolisian.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengemukakan seluruh barang rampasan itu rencananya akan digunakan kepolisian untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, penyerahan barang rampasan tersangka ?korupsi itu sudah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi semua hasil barang rampasan ini akan dipakai oleh pihak kepolisian untuk operasional tentang tujuan pemakaian dan dipakai untuk apa nanti biar Pak Kabareskrim yang menjelaskan ya,” tuturnya, Kamis (8/3/2018).

Dia mengatakan KPK tidak hanya menyerahkan barang rampasan tersebut kepada kepolisian saja, tetapi juga akan diberikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurutnya, setelah KPK menghibahkan tanah kepada kepolisian, berikutnya KPK juga akan menghibahkan tanah yang lebih besar lagi dari perkara Nazaruddin kepada ANRI.

Advertisement

“Saya ingin tambahkan lagi bahwa ini bukanlah aset Nazaruddin yang pertama?, tetapi juga aset berikutnya adalah kantor yang lebih besar lagi dan akan kami berikan kepada ANRI,” katanya.

Menurutnya, negara tidak selalu melelang barang rampasan hasil korupsi. Dia menjelaskan, pemerintah juga akan menghibahkan barang rampasan tersebut jika ada institusi lembaga/kementerian yang membutuhkan agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

“Jadi kalau negara membutuhkan untuk operasional kenapa kita berikan ke pihak swasta atau ke pihak lain. Kan lebih bagus langsung negara saja yang memanfaatkan itu sesuai kebutuhan, tetapi tetap melalui penilaian dan dicatatkan oleh negara,”? ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif