Soloraya
Kamis, 8 Maret 2018 - 01:35 WIB

KORUPSI SUKOHARJO : Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi dana Bank Pasar, Yetty Rosilawati, 55, warga Telukan, Grogol, Sukoharjo, sebelum diantar ke Rutan Solo, Senin (19/2/2019). (Istimewa/Pidsus Kejari Sukoharjo)

Kejari Sukoharjo menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka penggelapan dana nasabah Bank Pasar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Pasar Sukoharjo, Yetty Rosilawati, yang ditahan sejak Februari 2018.

Advertisement

Penangguhan penahanan diajukan Yetty melalui penasihat hukumnya, Sutarmin, dengan alasan punya tanggungan mengurus tiga anak yang masih kecil. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, yang ditemui wartawan di sela-sela menghadiri peresmian Terminal Tipe C Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (7/3/2018), mengatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut dari kuasa hukum Yetty.

“Surat sudah diterima tetapi [penangguhan penahanan] ditolak karena berbagai pertimbangan,” kata Bambang.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, penyidik Kejari tengah mengebut penyusunan berkas penyidikan Yetty sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam waktu dekat. (Baca: Tersangka Korupsi Bank Pasar Sukoharjo Minta Penangguhan Penahanan demi Anak)

Advertisement

Yetty kali pertama diperiksa sebagai tersangka dengan 50 pertanyaan pada 20 Februari 2018. Pemeriksaan dilakukan sekitar tiga jam atau dari pagi hingga pukul 11.30 WIB. Saat diperiksa Yetty didampingi penasihat hukumnya, Sutarmin.

Pemeriksaan itu dilakukan sepekan setelah Yetty resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Februari. Yetty diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan dana pelunasan utang nasabah Bank Pasar Sukoharjo senilai Rp468 juta.

Yetty dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yetty ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Solo. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang akan berakhir 12 Maret.

Advertisement

Yetty yang telah dipecat dari Bank Pasar diduga menggelapkan dana penulasan utang nasabah bank tersebut selama kurun waktu 2006-2008 tetapi baru diketahui pada 2014. Penahanan Yetty dilakukan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Terpisah, pensihat hukum Yetty, Sutarmin, menyatakan belum menerima pemberitahuan diterima atau tidaknya surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan seusai pemeriksaan Februari lalu.

“Kami belum memerima surat balasan tentang penangguhan penahanan. Kami berharap tersangka ditangguhkan penahanannya karena masih memiliki tanggung jawab mengurus tiga anak.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif