Jateng
Kamis, 8 Maret 2018 - 08:50 WIB

KORUPSI SEMARANG : Kejaksaan Usut Nama di 116 Amplop Barang Bukti Suap Pejabat BPN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian uang dalam amplop. (englishandkorean.files.wordpress.com)

Korupsi pejabat BPN Kota Semarang yang ditangani kejaksaan negeti setempat bakal berlanjut ke pengusutannya terhadap nama-nama yang tercantum di 116 amplop barang bukti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Badan Peranahan Nasional (BPN) Kota Semarang bakal berlanjut ke pengusutan terhadap nama-nama yang tercantum di 116 amplop barang bukti perkara itu.

Advertisement

Ke-116 amplop berisi uang itu dirampas aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dengan modus operandi penerimaan uang suap oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmati alias WR. Nama yang tercantum pada tiap-tiap amplop tersebut diyakini sebagai identitas pemberi uang suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan itu.

[Baca juga Begini Kronologi Penangkapan Pejabat BPN oleh Kejari]

Advertisement

[Baca juga Begini Kronologi Penangkapan Pejabat BPN oleh Kejari]

“Diamankan lagi 116 amplop. Ini di luar sembilan amplop yang diamankan saat mengamankan tersangka kemarin,” kata Kepala Kejari (Kajari) Semarang Dwi Samudji di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2018). Amplop-amplop itu diperkirakan aparat Kejaksaan diterima WR dalam kurun waktu antara Oktober 2017 hingga saat ia ditangkap, Senin (5/3/2018) sore.

Nilai uang di dalam amplop tersebut, kata Kajari Dwi Samudji, bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp14 juta. Dia memastikan nama orang-orang yang tercantum pada amplop-amplop itu adalah nama orang yang memberikan uang suap berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan. Ia menuturkan penyidik masih mendalami orang-orang yang memberikan uang tersebut. “Akan kami panggil,” tegasnya.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/3/2018), mengatakan keempatnya diamankan Senin (5/3/2018) sore di Kantor BPN Semarang. Keempat orang tersebut hanya dipublikasikan dengan inisia WR, S, J dan F.

WR diduga merupakan inisial dari Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati. Sementara, S diduga adalah Sriyono yang menjabat sebagai kepala BPN Kota Semarang. Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer di instansi tersebut. Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.

[Baca juga Kejari Tambah Rp600 Juta Bukti Kasus Suap di BPN Kota Semarang]

Advertisement

Belakangan, Kejari Semarang kembali merilis hasil pengembangan penyidikan yang akhirnya hanya menempatkan WR sebagai tersangka. Sedangkan, S, J, dan F lolos dari jerat perkara dugaan korupsi dengan modus operandi penerimaan uang suap dalam pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan Kota Semarang itu.

Bersamaan dengan pengumuman ditetapkannya WR sebagai tersangka, Kejari Semarang mengaku telah menemukan 116 amplop berisi uang, barang bukti baru perkara itu. Sayangnya, hingga perkembangan terbaru kasus itu dipublikasikan, Rabu, jumlah uang dalam 116 amplop tersebut menurut Kantor Berita Antara baru bisa diperkirakan aparat kejaksaan berjumlah Rp600 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif