Jogja
Rabu, 7 Maret 2018 - 15:20 WIB

Underpass Kentungan Masuk Tahap Pengadaan Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Proyek itu membutuhkan pembebasan lahan seluas 2.880 meter persegi

Harianjogja.com, JOGJA-Proyek Underpass Simpang Jalan Kaliurang (Kentungan), yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019, memasuki tahap awal pembebasan lahan. Proyek itu membutuhkan pembebasan lahan seluas 2.880 meter persegi.

Advertisement

Anggota Tim Persiapan Pelebaran Jalan Padjadjaran Sebagai Penunjang Pembangunan Underpass di Simpang Jalan Kaliurang, Bambang Pamungkas W mengatakan, lahan seluas 2.880 meter persegi itu akan digunakan sebagai tempat pembuatan drainase dan trotoar di sekitar lokasi proyek.

“Kebutuhan pelebaran jalan di Simpang Empat Padjajaran [Simpang Kaliurang] membutuhkan tambahan lahan segitu. Itu untuk kiri dan kanan jalan. Tanahnya ada yang tanah kas desa dan milik masyarakat,” kata Bambang di Kantor Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) DIY, Selasa (6/3/2018).

Tim Persiapan Pelebaran Jalan Padjadjaran Sebagai Penunjang Pembangunan Underpass di Simpang Jalan Kaliurang bertugas melakukan sosialisasi dan konsultasi publik ke warga yang tanahnya masuk hitungan. Bambang mengutarakan sosialisasi dan konsultasi publik sudah selesai dilaksanakan. Ia mengklaim semua pihak yang mengikuti sosialisasi sudah setuju dan mendukung pelaksaan proyek.

Advertisement

Ia menyebut, untuk urusan harga dan sebagainya belum bisa diketahui. Sebab, Tim Persiapan Pelebaran Jalan Padjadjaran Sebagai Penunjang Pembangunan Underpass di Simpang Jalan Kaliurang bertugas melaksanakan tahap awal dari pembebasan lahan. Untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan oleh instansi lain.

Hasil sosialisasi dan konsultasi publik, ujarnya, kemudian akan diteruskan kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebagai dasar pengeluaran izin penetapan lokasi (IPL). Kemudian setelah itu, tahapan akan berlanjut pada tahap pengadaan tanah (pelaksanaan). Tahap ini akan diampu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.

“Nanti pada tahap pelaksanaan baru akan ada appraisal dan ganti rugi. Nanti akan dibentuk satgas A dan B. Tim untuk ngukur tanah dan sebagainya. Baru setelah itu penyerahan hasil oleh BPN ke instansi yang membutuhkan tanah [Kementerian PUPR],” ucapnya.

Advertisement

Ia mengatakan, pembebasan lahan ditarget selesai pada Oktober 2018. Tapi karena target, bisa saja realisasinya lebih cepat atau malah lebih lama, tergantung dari kinerja tim. Pembangunan fisik Underpass Simpang Jalan Kaliurang sendiri rencananya dimulai pada akhir tahun ini.

Kepala Bidang Penatausahaan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Ismintarti menerangkan, kerja Tim Persiapan Pelebaran Jalan Padjadjaran Sebagai Penunjang Pembangunan Underpass di Simpang Jalan Kaliurang akan berakhir pada bulan ini. Menurutnya, tim saat ini sedang menyusun draf penetapan lokasi. Setelah selesai dikerjakan, draf kemudian akan disampaikan kepada Gubernur.

“Ini untuk dasar penetapan lokasi, yang akan digunakan oleh instansi yang membutuhkan tanah untuk izin pengadaan tanah, izin peralihan fungsi tanah dan izin pelepasan hak. Bulan ini draf sudah selesai dibuat.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif