Soloraya
Rabu, 7 Maret 2018 - 09:15 WIB

PILGUB JATENG 2018: Catat! Timses Diberi Waktu Sepekan untuk Bersihkan Atribut Kampanye di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Timses ditenggat waktu sepekan untuk bersihkan atribut kampanye di Solo.

Solopos.com, SOLO—Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, atribut kampanye marak bertebaran di Kota Bengawan.

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo meminta tim sukses pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah segera menurunkan alat peraga kampanye (APK).

“Kami memberikan waktu masing masing tim sukses sepekan untuk penurunan APK,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo Arif Darmawan ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Satpol PP tidak bisa asal mencopot atribut kampanye. Pencopotan atribut tersebut berada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kecuali atribut yang terpasang di kawasan white area (steril atribut).

Advertisement

Kawasan itu di antaranya Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kol. Sutarto, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, pohon, serta kawasan cagar budaya.

“Kami terus koordinasi dengan Panwaslu untuk penertiban APK. Kami juga sudah melakukan pembersihan, hanya memang belum seluruhnya tersentuh,” katanya. (baca juga: PILGUB JATENG 2018 : Panwaslu Sragen Temukan Ada Kader PDIP di Tim Pemenangan Dirman-Ida)

Satpol PP meminta tim sukses menurunkan sendiri APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang masih terpasang. Satpol PP sebelumnya mengundang tim sukses sekaligus menyosialisasikan kawasan bebas atribut. Pihaknya memberi waktu sepekan bagi timses untuk menurunkan atribut kampanyenya.

Advertisement

“Sepekan ini kami minta dimaksimalkan [diturunkan sendiri], kalau tidak pekan depan kita tertibkan,” ujar Arif.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang menggunakan APK sebagai penutup warung untuk dibalik. Tim sukses juga diminta tidak memasang APK jenis stiker karena sulit untuk dibersihkan terlebih pemasangan APK tersebut sering menyalahi aturan.

“Stiker sudah disepakati untuk diminimalkan karena pembersihannya sulit. Pemasangan juga mengotori ruang publik,” katanya.

Untuk memantau APK yang terpasang di kampung-kampung, Satpol PP akan melibatkan petugas linmas kelurahan dan tim Panwaslu. Hingga kini, Satpol PP bersama Panwaslu terus menertibkan atribut kampanye. Pekan lalu, Satpol PP dan Panwaslu membredel lebih dari 300 APK yang tersebar di Kota Bengawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif