Soloraya
Rabu, 7 Maret 2018 - 15:35 WIB

PENCABULAN SOLO : Jukir Ditangkap Polisi lantaran Hamili Gadis 17 Tahun yang Dikenal via Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Seorang jukir di Solo menghamili seorang remaja 17 tahun yang dikenalnya via medsos.

Solopos.com, SOLO — Seorang juru parkir (jukir), Gofar Nur Faza, 23, warga Kampung Reksogadan RT 002 /RW 005, Bumi, Laweyan, Solo, dilaporkan ke polisi lantaran menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili remaja 17 tahun asal Solo, RF.

Advertisement

Gofar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Selasa (6/3/2018). Kepada wartawan di Klinik Bhayangkara Polresta, Purwosari, Laweyan, Selasa, Gofar mengaku kenal dengan RF via media sosial (medsos).

“Saya kali pertama kenal RF di medsos kemudian berpacaran selama tiga bulan,” ujar Gofar.

Gofar mengaku mendatangi RF di rumahnya untuk diajak ke Hotel Rahayu, Pajang, Laweyan. Sesampainya di hotel, Gofar membujuk RF untuk berhubungan layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.

Advertisement

Orang tua RF kemudian meminta pertanggungjawaban tetapi dirinya tidak mau dengan alasan belum siap. “Saya hanya bekerja sebagai jukir [juru parkir] di Puskesmas Penumping, Laweyan, belum siap menikah,” kata dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Gofar menyetubuhi RF tiga kali di hotel wilayah Solo. RF sekarang hamil dua bulan.

“Kedua orang tua RF minta agar Gofar bertanggung jawab menikahi RF. Namun, Gofar menolak menikahi RF hingga melaporkan kasus persetubuhan ini ke Unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Satreskrim Polresta,” ujar Ribut kepada wartawan, Senin.

Advertisement

Satreskrim langsung menangkap Gofar saat sedang bekerja sebagai jukir di Puskesmas Penumping. Barang bukti diamankan berupa celana panjang abu-abu, baju panjang warna biru, dan celana dalam.

Gofar dikenai pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Kami mengimbau orang tua agar mengawasi anaknya dengan baik supaya tidak menjadi korban kasus pencabulan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif