Soloraya
Rabu, 7 Maret 2018 - 22:35 WIB

Dituding Menculik dan Berat Sebelah dalam Kasus PT RUM, Ini Klarifikasi Kapolres Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melintas di dekat pos satpam PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang dipasangi police line, Sabtu (24/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kapolres Sukoharjo memberikan penjelasan terkait tudingan menculik warga dan bersikap berat sebelah dalam kasus PT RUM.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo menegaskan penangkapan tiga orang yang diduga merusak fasilitas pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo sudah sesuai prosedur. Tidak ada unsur penculikan karena penangkapan dilakukan secara terang-terangan dan disertai administrasi lengkap.

Advertisement

Sementara mengenai laporan warga terkait kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan limbah PT RUM, Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Polres tidak berat sebelah dalam menangani kasus itu.

“Keluarga pelaku sudah datang [pada hari H penangkapan, 5 Maret 2018] dan sudah kami sampaikan kondisi ketiga orang itu sehat dan jelas keberadaannya. Kondisinya selamat dan sehat,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Rabu (7/3/2018).

Iwan menegaskan tindakan polisi didasarkan pada bukti dan kelengkapan administrasi. “Penangkapan paksa dilakukan dengan disertai bukti-bukti administrasi. Saat anggota [polisi] menangkap sudah menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan ada berikut surat penahanan. Semua [administrasi] lengkap.”

Advertisement

Baca:

Lebih lanjut, Iwan meminta warga yang menyebarkan istilah penculikan meninjau kembali pernyataannya. “Penculikan itu yang diculik tidak jelas keberadaannya. Ini petugas datang menunjukkan identitas dan keberadaan tiga warga yang ditangkap juga jelas. Saat ini pemeriksaan dilakukan di Polda [Jateng]. Tidak ada istilah diculik. Saat melakukan penangkapan menemui keluarganya. Kalau mahasiswa mengatakan diculik mohon ditelisik kembali kata diculik asalnya dari mana. Apa logika mereka, kami dengan membawa surat perintah tugas,” jelasnya.

Kapolres menegaskan belum ada tersangka baru yang ditangkap. Menurutnya, penyidik masih fokus kepada pemeriksaan ketiga warga yang telah ditangkap sehingga penambahan tersangka baru menunggu hasil pemeriksaan ketiganya.

Advertisement

Mengenai laporan warga terkait perusakan lingkungan oleh PT RUM, Kapolres mengatakan penyidik sudah menindaklanjutinya. “Tidak ada kasus yang dihentikan, semua sudah berjalan. Laporan warga sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan kepada Polda Jateng terkait pencemaran lingkungan oleh PT RUM. Menurut MPL, laporan yang dikirim sejak 16 Januari lalu belum ada tindak lanjut dari polisi.

Pengurus MPL Sukoharjo, Sutarno Ari Suwarno, mengatakan para pelapor hingga sekarang belum diminta keterangan terkait laporan yang dikirim. “Surat telah dikirim ke Polda Jateng tetapi hingga sekarang para pelapor belum diminta keterangan tetapi justru masalah perusakan fasilitas pabrik sudah ditangani. Jangan ada tebang pilih dalam penanganan laporan masyarakat. Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT RUM, soal pencemaran lingkungan air, perizinan, dan sebagainya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif